Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Awasi Kasus Ade Kuswandi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Awasi Kasus Ade Kuswandi

By Redaksi30 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum Riesta Megasari, Fransisco Bessi (Foto: Dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernardo Bessi menduga ada oknum yang berupaya menggagalkan status tersangka Ade Kuswandi.

Ia meminta Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko untuk mengawasi penanganan kasus yang melibatkan kliennya dan Ade Kuswandi di Polresta Kupang Kota.

Menurut Fransisco, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1594/X/2025/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2025, terdapat indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memainkan kasus tersebut.

Dia menyebut, sebagai kuasa hukum Fauzi Djawas, pihaknya telah melaporkan Ade Kuswandi ke Polresta Kupang Kota dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun dari surat yang kami terima itu, ternyata kasusnya diambil alih untuk digelar perkara khusus di Polda NTT,” ujar Fransisco di Kupang, Rabu, 29 Oktober 2025 sore.

Fransisco mendesak Kapolda NTT agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Ia khawatir pengambilalihan kasus oleh Polda NTT, yang sebelumnya kalah dalam praperadilan, dapat berimplikasi terhadap status hukum Ade Kuswandi.

“Pak Kapolda NTT harus serius terhadap perkara ini. Karena, jika kasus ini diambil alih oleh penyidik atau oknum di Polda NTT, maka status Ade Kuswandi sebagai tersangka bisa gugur,” tegasnya.

Ia menegaskan, laporan Fauzi Djawas terhadap Ade Kuswandi di Polresta Kupang Kota merupakan laporan pribadi, bukan atas nama perusahaan tempat keduanya bekerja.

“Itu laporan secara pribadi dan tidak ada urusan dengan PT AGS atau UU PT yang lex spesialis seperti perkara di Polda NTT dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda NTT kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Djawas, di Pengadilan Negeri Kupang.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticlePaus Leo XIV: Sekolah Orang Miskin Sebagai Tindakan Cinta
Next Article Pemprov NTT Bentuk Dua Klaster Dukung Ketahanan Pangan Lokal

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Empat Hari Mengungsi, Warga Waikokak Mulai Keluhkan Gangguan Kesehatan

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

Gubernur NTT: Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo Butuh Penanganan Segera

19 Agustus 2026

Penanganan Gempa NTT Diperkuat, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

18 Agustus 2026

KAPTI Agraria Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Reok Manggarai

18 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.