Mbay, VoxNTT.com – Persoalan kepemilikan tanah antara dua suku di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,
berpotensi konflik antarsuku jika tidak segera disikapi dengan bijak.
Persoalan ini diduga berawal dari kekeliruan dalam proses identifikasi dan penentuan batas-batas tanah pada peta bidang tanah nomor 186, yang kemudian berujung pada penetapan status kepemilikan yang keliru.
Kedua suku yang terlibat ialah Suku Ebu Dai dan Suku Ana Jogo, yang sama-sama berada dalam wilayah administrasi Desa Labolewa. Wilayah tersebut termasuk dalam kawasan terdampak pembangunan Waduk Mbay (Waduk Lambo).
Pada 5 Juni 2025, Marselinus Lado (60), ahli waris dari Suku Ana Jogo, telah meminta semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi maupun klaim sepihak terkait kepemilikan tanah pada peta bidang 186 seluas 1,5 hektare yang berada di lokasi pembangunan Waduk Lambo.
Pernyataan tersebut pernah dimuat dalam berita VoxNtt.com berjudul “Ahli Waris Suku Ana Jogo Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Lokasi Waduk Lambo” pada tanggal yang sama.
Namun kekhawatiran Marselinus kini menjadi kenyataan. Pada Rabu, 4 November 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menerbitkan surat undangan bernomor AT.02.02/768.53.17/X/2025 kepada pihak-pihak terdampak pembangunan Waduk Lambo untuk menerima pembayaran ganti rugi.
Dalam undangan tersebut, nama Marselinus Lado dan Suku Ana Jogo tidak tercantum sebagai penerima ganti rugi. Sebaliknya, BPN Nagekeo hanya mengundang Suku Ebu Dai sebagai pihak penerima uang ganti rugi atas bidang tanah nomor 186 yang sebelumnya dipersoalkan.
Kepada VoxNtt.com, Marselinus Lado menyampaikan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat menempuh jalur hukum, seperti menggugat ke pengadilan.
Menurutnya, persoalan tanah ulayat lebih elegan dan terhormat jika diselesaikan melalui jalur adat dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Langkah ini diambil demi menjaga hubungan baik antara kedua suku di masa mendatang.
Karena itu, Marselinus meminta BPN Nagekeo untuk menunda proses pembayaran ganti rugi kepada Suku Ebu Dai serta memberikan ruang bagi kedua suku untuk mencari solusi melalui musyawarah adat.
Ia juga berharap BPN Nagekeo dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Waduk Lambo mendukung upaya mediasi tersebut.
Jika BPN tetap memaksakan pembayaran kepada Suku Ebu Dai, maka Marselinus bersama seluruh anggota masyarakat adat Suku Ana Jogo akan melakukan aksi pemblokiran akses pekerja dan alat berat menuju area pembangunan waduk, terutama ke wilayah peta bidang 186.
“Kita semua mendukung pembangunan waduk. Beri kami ruang untuk bermusyawarah secara kekeluargaan agar pembangunan waduk tidak terganggu, dan hubungan kekeluargaan kami tetap terjaga,” ujar Marselinus.
Ia juga menegaskan, tanah pada peta bidang 186 tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan komunitas adat Suku Ana Jogo. Wilayah itu telah lama dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan dan tanaman umur panjang seperti kelapa dan bambu. Bahkan, sejumlah leluhur mereka dimakamkan di area tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Petrus Bala Pattyona, pengacara nasional dari Kantor Hukum Petrus Bala Pattyona dan Rekan di Jakarta, memberikan pendapat hukumnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, proses ganti rugi harus didasarkan pada pendataan pemilik tanah yang sah dan disertai bukti-bukti pendukung.
Menurut Petrus, data kepemilikan tanah tidak dapat dibuat secara tiba-tiba atau dengan paksaan, karena harus dilengkapi dengan data pendukung dari pihak desa, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), atau keterangan masyarakat yang selama ini mengelola dan berkebun di lokasi tersebut.
“Kalau ada orang datang ke kantor BPN lalu memaksa agar diakui sebagai penerima ganti rugi, tentu akan ditolak. Data awal harus berasal dari pemerintah desa. Apalagi BPN akan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala BPN tentang tata cara ganti rugi yang menjadi acuan selama ini,” jelas Petrus.
Terkait keluhan dan permintaan Marselius, VoxNtt.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPN Nagekeo.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

