Kupang, VoxNTT.com – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48,6 miliar saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2020.
Pihak Kejati NTT telah memeriksa Rektor Undana, Maxs U. E. Sanam, terkait kasus tersebut. Selain itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga telah menyita uang senilai Rp251 juta dari dua kontraktor yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap rektor, giliran Wakil Rektor IV Undana, Jefry Bale, dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati NTT. Informasi ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Undana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefry Bale.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Jefry Bale menyatakan belum pernah menerima surat panggilan dari Kejati NTT hingga saat ini.
“Secara lengkap teman-teman di kejaksaan bisa menjelaskan. Sampai saat ini saya tidak pernah mendapat panggilan untuk diperiksa,” kata Jefry Bale kepada VoxNtt.com belum lama ini di Kampus Undana.
Jefry Bale mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejati NTT dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proyek pembangunan FKKH Undana.
“Saya tidak ada kaitan secara langsung dengan pekerjaan ini karena proyek SBSN itu kewenangan sepenuhnya ada di kementerian. Universitas hanyalah user atau penerima manfaat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejati NTT sebelumnya telah menyita uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Pada 13 Agustus 2025, penyidik menyita uang sebesar Rp151 juta dari tangan Al Jares, Direktur PT TCA, rekanan yang tergabung dalam konsorsium PT Parosai–PT TCA KSO sebagai pelaksana proyek. Kemudian, pada 19 Agustus 2025, tim kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, melalui kuasa hukumnya.
Penulis: Ronis Natom

