Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS), Tomy Wijaya, yakni Bhildad Thonak, melayangkan surat somasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Somasi tersebut menuntut agar dalam waktu satu kali 24 jam, Polda NTT segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kliennya, Tomy Wijaya.
“Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang menyebut jika laporan polisi dan proses hukum serta penetapan tersangka bagi klien kami adalah prematur atau cacat prosedural,” kata Bhildad, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Bhildad, sejak salinan putusan Pengadilan dikeluarkan pada 27 Oktober 2025, hingga kini penyidik Polda NTT belum mengeluarkan surat penghentian perkara.
“Secara psikologi dan pekerjaan klien kami terganggu. Kami berharap agar bisa memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Surat somasi dilayangkan pada Jumat 7 November 2025,” ujarnya.
Bhildad menjelaskan, dalam surat somasi tersebut pihaknya meminta dua hal. Pertama, agar Polda NTT segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3). Ia juga berharap penyidik dapat bekerja secara profesional.
“Sebab, sejak putusan keluar, klien kami belum pernah dipanggil oleh Polda NTT,” ujarnya.
Kedua, somasi tersebut juga meminta agar Polda memberikan kepastian hukum bagi Tomy Wijaya.
“Kemudian bisa menjalankan proses hukum ini secara baik. Klien kami seharusnya mendapat kepastian hukum agar bisa bekerja secara baik karena statusnya sebagai karyawan PT AGS,” tukasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi, Fauzi Said Djawas, bersama Brislian Anggi Wijaya.
Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sidang dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN KPG tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 27 Oktober 2025, Hakim Consilia menyebut bahwa persoalan yang terjadi di PT Arsenet seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hakim Consilia juga menyatakan bahwa penetapan tiga tersangka oleh Polda NTT dianggap prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tomy Wijaya (TW).
Penetapan ketiganya disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.
Penulis: Ronis Natom

