Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolda dan Anggota DPR RI Berbeda Pandangan Soal Penertiban Moke di NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolda dan Anggota DPR RI Berbeda Pandangan Soal Penertiban Moke di NTT

By Redaksi10 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI, Melkias Markus Mekeng (Foto: HO) 
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan gencar melakukan penertiban minuman keras lokal atau moke di berbagai wilayah.

Operasi tersebut mendapat sorotan publik setelah pernyataan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, yang menegaskan, meskipun moke merupakan bagian dari tradisi adat, secara hukum minuman beralkohol tetap dikategorikan sebagai minuman tidak halal dan perlu dikendalikan peredarannya.

“Kami menghargai kearifan lokal dan tradisi masyarakat NTT. Tetapi perlu ditegaskan bahwa dari sisi hukum dan regulasi nasional, moke tetap termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang perlu diatur penggunaannya,” kata Irjen Pol Rudi Darmoko baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng melalui pernyataan tertulis kepada VoxNtt.com, Senin, 10 November 2025, menilai bahwa moke hasil penyulingan nira lontar atau enau telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat NTT.

Ia menyebut, moke hadir dalam upacara adat, pesta panen, pernikahan, maupun prosesi rekonsiliasi antarwarga. Bagi masyarakat, moke bukan sekadar minuman, melainkan simbol persaudaraan, penghormatan, dan keseimbangan dalam adat.

Menurut Mekeng, pernyataan Kapolda NTT itu memicu beragam tanggapan dari kalangan tokoh adat, budayawan, dan akademisi.

Ia menilai perlu adanya kebijakan yang arif dan kontekstual agar pelestarian tradisi tidak bertentangan dengan aturan negara.

Menurut pandangannya sebagai salah satu tokoh nasional asal NTT, hukum seharusnya tidak dibuat untuk meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat, tetapi untuk mengayomi dan menata kehidupan bersama berdasarkan asas keadilan sosial.

Lebih lanjut, Melchias Markus Mekeng mengingatkan bahwa semangat hukum mestinya berpijak pada asas vox populi suprema lex — suara rakyat adalah hukum tertinggi.

“Artinya, kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks NTT, moke merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial yang telah melekat dalam kehidupan rakyat, sehingga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai warisan budaya nonmaterial, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang,” katanya.

Ia meminta Polda NTT untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan guna mencari jalan tengah. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, sebagai warisan budaya, moke memiliki nilai simbolik dan spiritual yang tak ternilai.

“Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Mekeng menegaskan, diskursus ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak saling meniadakan, melainkan dapat berjalan beriringan demi menjaga martabat budaya serta kesejahteraan masyarakat NTT.

Penulis: Ronis Natom

Melchias Markus Mekeng Moke Polda NTT
Previous ArticleHUT ke-14 NasDem Jadi Momentum Wujudkan Komitmen Gerakan Perubahan
Next Article Satu Grup dengan Juara Bertahan ETMC, Manajer Persamba: Semua Pemain Punya Mental Juara

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.