Ruteng, VoxNTT.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko untuk meninjau kembali keputusan penyitaan minuman keras (miras) ilegal di wilayah NTT.
“Nanti saya akan sampaikan kepada Kapolda NTT untuk meninjau kembali keputusan itu. Karena keputusan itu sangat merugikan masyarakat di NTT,” kata Andreas kepada VoxNtt.com di Ruteng, Rabu, 12 November 2025.
Politisi PDIP itu menjelaskan, persoalan miras di NTT memiliki kaitan erat dengan adat istiadat serta menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi masyarakat.
“Di NTT miras itu salah satu penghasilan utama. Bahkan banyak masyarakat menyekolahkan anak-anaknya dari hasil miras,” tegasnya.
Ia menegaskan, tugas polisi adalah mencegah terjadinya pelanggaran hukum, bukan melarang masyarakat untuk minum selama tidak menimbulkan masalah.
“Bukan mencegah orang minum, kalau orang minum tidak mabuk, tidak membuat rese dan tidak membuat keributan kan tidak apa-apa, di NTT minum itu kan bukan hal yang haram to,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyita minuman keras ilegal yang dijual bebas di wilayah NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan langkah tersebut diambil karena minuman keras ilegal sering menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di NTT.
“Menanggapi perintah itu jajaran Polda NTT telah menggelar operasi minuman keras secara serentak di seluruh wilayah hukum NTT sejak tanggal 1-3 November 2025 dan mendapati 9,6 ton minuman keras ilegal,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah minuman keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.
Razia itu, lanjutnya, dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kontributor: Isno Baco

