Mbay, VoxNTT.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagekeo masing-masing berinisial HDO dan VYT telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Nagekeo karena dituduh telah melakukan tindak pidana.
Laporan terhadap keduanya masuk pada Senin, 17 November 2025, dan telah diterima oleh petugas Polisi yang bertugas di SPKT, Aipda Andi Burhanuddin.
Terlapor pertama adalah HDO, seorang mantan guru yang kini bekerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo. Ia diadukan oleh istrinya sendiri, LWSM (36), yang juga berstatus ASN.
HDO dilaporkan atas dugaan penelantaran anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut LWSM, sejak April 2024 hingga kini, HDO tidak lagi memberikan nafkah, baik secara lahir maupun batin, kepada dirinya dan ketiga anak mereka.
Sedangkan terlapor kedua adalah VYT, seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Nangaroro. Ia dilaporkan oleh Advokat Hendrikus Dhenga dari Kantor Hukum Endy Dhenga & Partner.
VYT bersama suaminya, BNW, diduga kuat telah mencabut, memindahkan, dan menempatkan plang peringatan yang dipasang oleh Hendrikus di atas tanah sengketa.
Dalam video yang beredar, plang tersebut telah dicabut oleh suami VYT yakni BNW kemudian disandarkan di kandang babi, beberapa meter dari lokasi awal pemasangan.
Aksi pencabutan plang peringatan tersebut didokumentasikan langsung oleh VYT dengan menggunakan ponsel dan telah tersebar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, beberapa jam setelah plang peringatan dipasang. Keduanya kini telah resmi dilaporkan.

Video dokumentasi aksi pencabutan plang itu justru telah dijadikan salah satu bukti yang akan digunakan untuk menjerat pasutri itu secara hukum.
Menurut Hendrikus, ia akan menjerat pasutri tersebut dengan sangkaan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dan membuka peluang untuk menambahkan pasal lain, yaitu Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
VoxNtt.com telah mengirim pesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nagekeo, Imanuel Ndun, untuk meminta penjelasan mengenai sikap pemerintah daerah terkait dua ASN yang tengah menjalani proses pelaporan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan terutama berkaitan dengan langkah atau keputusan Pemkab Nagekeo bila kedua ASN itu kelak ditetapkan sebagai tersangka, apabila pihak Kepolisian menemukan cukup bukti.
Namun Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Sekda Nagekeo belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

