Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua ASN di Nagekeo Dipolisikan atas Dugaan Perusakan dan Penelantaran Anak
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua ASN di Nagekeo Dipolisikan atas Dugaan Perusakan dan Penelantaran Anak

By Redaksi17 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hendrikus Dhenga, S.H dari Kantor Hukum Endy Dhenga & Partner memasang plang peringatan kepada keluarga VYT untuk segera mengosongkan bangunan yang didirikan diatas tanah milik kliennya yang telah memiliki sertifikat hak milikmilik (Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagekeo masing-masing berinisial HDO dan VYT telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Nagekeo karena dituduh telah melakukan tindak pidana.

Laporan terhadap keduanya masuk pada Senin, 17 November 2025, dan telah diterima oleh petugas Polisi yang bertugas di SPKT, Aipda Andi Burhanuddin.

Terlapor pertama adalah HDO, seorang mantan guru yang kini bekerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo. Ia diadukan oleh istrinya sendiri, LWSM (36), yang juga berstatus ASN.

HDO dilaporkan atas dugaan penelantaran anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut LWSM, sejak April 2024 hingga kini, HDO tidak lagi memberikan nafkah, baik secara lahir maupun batin, kepada dirinya dan ketiga anak mereka.

Sedangkan terlapor kedua adalah VYT, seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Nangaroro. Ia dilaporkan oleh Advokat Hendrikus Dhenga dari Kantor Hukum Endy Dhenga & Partner.

VYT bersama suaminya, BNW, diduga kuat telah mencabut, memindahkan, dan menempatkan plang peringatan yang dipasang oleh Hendrikus di atas tanah sengketa.

Dalam video yang beredar, plang tersebut telah dicabut oleh suami VYT yakni BNW kemudian disandarkan di kandang babi, beberapa meter dari lokasi awal pemasangan.

Aksi pencabutan plang peringatan tersebut didokumentasikan langsung oleh VYT dengan menggunakan ponsel dan telah tersebar luas di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, beberapa jam setelah plang peringatan dipasang. Keduanya kini telah resmi dilaporkan.

BNW suami VYT saat mencabut kembali plang peringatan. Aksi pencabutan plang peringatan itu terdokumentasi dengan baik oleh VYT. Tangkapan layar video pencabutan plang peringatan dari akun TikTok Koalisilaki

Video dokumentasi aksi pencabutan plang itu justru telah dijadikan salah satu bukti yang akan digunakan untuk menjerat pasutri itu secara hukum.

Menurut Hendrikus, ia akan menjerat pasutri tersebut dengan sangkaan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dan membuka peluang untuk menambahkan pasal lain, yaitu Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

VoxNtt.com telah mengirim pesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nagekeo, Imanuel Ndun, untuk meminta penjelasan mengenai sikap pemerintah daerah terkait dua ASN yang tengah menjalani proses pelaporan tersebut.

Pertanyaan yang diajukan terutama berkaitan dengan langkah atau keputusan Pemkab Nagekeo bila kedua ASN itu kelak ditetapkan sebagai tersangka, apabila pihak Kepolisian menemukan cukup bukti.

Namun Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Sekda Nagekeo belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticlePolres Manggarai Sidak Seluruh SPBU Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Bersubsidi
Next Article Warga Golo Muntas Mengaku Diintimidasi Oknum Dinas PUPR Usai Protes Proyek Jalan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.