Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkot Kupang Siap Tertibkan Usaha Air Minum Penyebab Kerusakan Jalan
Regional NTT

Pemkot Kupang Siap Tertibkan Usaha Air Minum Penyebab Kerusakan Jalan

By Redaksi20 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Potret jalan rusak di Kota Kupang (Foto: Tribunnews)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pemerintah Kota Kupang berencana menertibkan sejumlah usaha jual beli air minum yang beroperasi di pinggir jalan, terutama yang berada di ruas jalan umum dan dinilai mengganggu kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.

Rencana penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha air minum yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan di RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.

Christian memastikan tiga instansi terkait—Satpol PP, Dinas PUPR, dan Bappelitbangda—akan segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.

“Saya akan perintahkan Pol PP, Dinas PUPR dan Bappelitbangda Kota Kupang untuk turun ke lokasi melihat dan cek langsung kondisi yang sebenarnya,” ujarnya pada Rabu, 19 November 2025.

Christian menyampaikan pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini karena aktivitas usaha tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan kerusakan pada fasilitas umum, khususnya badan jalan yang setiap hari dilalui kendaraan pengangkut air.

“Ya, saya setuju supaya kita tertibkan semua usaha air minum yang berlokasi di pinggir jalan umum,” tegasnya.

Usaha yang menjadi sorotan adalah CV. Ekasari Dwiputri milik Andre Ang, yang mulai beroperasi sejak awal 2025. Perusahaan tersebut dilaporkan warga karena kendaraan tanki air yang keluar masuk lokasi usaha diduga menyebabkan akses jalan cepat rusak dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Christian menambahkan, meski izin usaha tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kupang, pihaknya tetap melakukan pemantauan untuk memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Prinsipnya, semua usaha di wilayah Kota Kupang harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kalau menimbulkan dampak negatif, tentu akan kami evaluasi dan tertibkan,” katanya.

Sebelumnya, warga setempat telah mengadukan kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan milik perusahaan air minum tersebut. Pemerintah Kota Kupang berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah penertiban langsung di lapangan.

Penulis: Ronis Natom

Christian Widodo Kota Kupang
Previous ArticleSMPN 1 Langke Rembong Resmi Kick Off Program Makanan Bergizi Gratis
Next Article Baru Jadi Polisi 9 Bulan, Bripda Torino Dipecat Gegara Video Viral Aniaya Siswa Seba

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.