Mbay, VoxNTT.com – Aksi demonstrasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Yohanes Don Bosco Ende di Nagekeo pada Selasa, 18 November 2025 kemarin, menyerukan sejumlah tuntutan.
Meski massa aksi tidak diizinkan memasuki halaman Kantor Kepolisian Resort Nagekeo, mereka tetap membacakan 18 poin tuntutan yang tertulis pada tiga lembar kertas.
Poin kelima tuntutannya, PMKRI Ende mendesak agar Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Nagekeo beserta jajaran terkait dugaan penggelapan bantuan paket sembako dari Mabes Polri untuk para korban bencana alam di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo yang terjadi pada awal September 2025 lalu.
Tudingan PMKRI Ende tersebut bukan tanpa dasar. Pada September 2025, tiga reporter media yang bertugas di Kabupaten Nagekeo pernah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mauponggo mengenai informasi penahanan bantuan paket sembako, juga beberapa unit genset yang batal diserahkan kepada para korban sesuai dengan tujuan bantuan Kapolri.
Indikasi penggelapan bantuan Kapolri oleh Kapolres Nagekeo terungkap setelah seorang anggota polisi mengabarkan kepada wartawan bahwa Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, telah memerintahkan Kapolsek Mauponggo untuk menahan ratusan paket sembako serta empat unit genset berkapasitas 10.000 Watt. Bantuan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kapolres.

Menurut sumber tersebut, bantuan itu disimpan di Polsek Mauponggo dan akan dibagikan sesuai petunjuk Kapolres. Ia juga menegaskan, genset saat itu masih berada di dalam kantor Polsek, sementara ratusan paket sembako disimpan di dalam dan di samping ruang sel tahanan.
“Saya juga tidak suci ame. Saya hanya tidak mau kami harus makan lagi bantuan untuk orang-orang kecil yang sedang dalam bencana,” ujar sumber itu.
Pengakuan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan salah satu kepala dusun di Desa Keli Watu Lewa, Kecamatan Mauponggo.
Ia menuturkan, hingga kini, salah satu warga yang kehilangan istri dan anaknya akibat bencana belum juga menerima bantuan genset seperti yang pernah dijanjikan utusan Kapolri.
“Tolong bantu perjuangan itu, adek. Kasihan Om Benny,” ujarnya.
Kapolsek Mauponggo, Ipda Dewa Putu Suariawan, saat dikonfirmasi pada 23 September 2025 lalu, membenarkan bahwa penahanan bantuan tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolres Nagekeo.
Ia mengatakan pendistribusian bantuan juga tetap menunggu perintah dan arahan Kapolres.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nagekeo belum merespons upaya konfirmasi VoxNtt.com terkait tudingan tersebut melalui pesan WhatsApp.
VoxNtt.com juga telah berupaya bertemu Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi dengan mendatangi Mapolres Nagekeo pada Kamis, 20 November 2025.
Berdasarkan informasi dari petugas Polisi di ruang SPKT, atasannya itu sedang berdinas di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

