Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirut Bank NTT: Saya Ikuti Proses yang Tuhan Inginkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirut Bank NTT: Saya Ikuti Proses yang Tuhan Inginkan

By Redaksi13 Desember 20255 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho ditahan Kejati NTT, Jumat, 12 Desember 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

“Saya ikuti proses yang Tuhan izinkan,” ujar Harry, singkat kepada wartawan saat digelandang menuju mobil tahanan Kejati NTT, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ia mengaku akan menyerahkan semua proses yang sedang berjalan di Kejati NTT kepada penasihat hukumnya.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Harry diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Harry dalam investasi bermasalah yang berimbas pada kerugian negara.

Menurut Roch, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harry menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sehat sehingga layak dan pantas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Kasus ini bermula pada Maret 2018 saat Bank NTT membeli MTN PT SNP senilai Rp50 miliar.

Investasi tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai standar operasional prosedur (SOP) Bank NTT.

Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan investasi yang disetujui Harry selaku Kepala Divisi Treasury saat itu.

Persetujuan diberikan tanpa analisis memadai terhadap kondisi keuangan PT SNP. Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki peringkat ID A (single A) dari Pefindo yang menunjukkan risiko gagal bayar.

Sesuai rating dari PT Pefindo yang berjangka waktu 24 bulan dan jatuh tempo pada Maret 2020 dengan suku bunga 10,50 persen atau total pendapatan yang akan diterima sampai dengan jatuh tempo sebesar Rp10,5 miliar.

Kemudian pendapatan bunga setiap triwulan itu sebesar Rp1,3 miliar lebih yang ang ditawarkan melalui PT MNC Sekuritas sebagai arr-angger.

Selain Harry, Kejati NTT juga menetapkan empat orang tersangka lain, yakni LD, DS, AI, dan AE.

LD berperan sebagai pemilik manfaat atau Beneficial owner dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Selanjutnya DS selaku mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan juga Direktur Invesment Banking tahun 2014-2019.

Lalu, AI selaku mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan PJS Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas.

Sedangkan AE selaku mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan juga Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Bagaimana Peran Tersangka?

LD, DS, AI, dan AE tetap melakukan penawaran meskipun PT SNP selaku penerbit medium term notes (MTN) telah memberikan data atau informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya, yakni tidak bersumber dari data yang sebenarnya.

Dalam laporan tersebut justru dimasukkan data piutang fiktif dan praktik double pledge dengan tujuan agar laporan keuangan PT SNP terlihat seolah-olah sehat.

Padahal, LD yang merupakan anak dari Komisaris PT SNP telah mengetahui bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak sehat sejak 2010.

Pengetahuan tersebut diperoleh setelah LD mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang merupakan karyawan PT SNP, yang diperkuat dengan bukti adanya data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan perusahaan.

Menurut Roch, LD mengetahui, menyadari, serta menginisiasi penggunaan data-data yang dilarang dalam penyusunan laporan keuangan, terutama untuk disampaikan kepada pihak perbankan.

Namun demikian, praktik tersebut tetap dilanjutkan oleh LD dengan alasan perusahaan membutuhkan anggaran untuk keberlangsungan usaha serta pembayaran cicilan kredit kepada Bank Mandiri. Saat itu, utang PT SNP tercatat lebih dari Rp2,4 triliun.

Pada 1 Maret 2018, PT Pefindo memberikan peringkat kepada PT SNP dengan rating single A.

Selanjutnya, atas penawaran tersebut, dealer Divisi Treasury PT Bank NTT melakukan telaah pada 6 Maret 2018 dan hasilnya disetujui oleh Harry tanpa melalui proses uji tuntas maupun pemeriksaan secara menyeluruh.

“Sehingga dengan kesimpulan pada pokoknya Bank NTT membeli produk MTN tersebut tanpa melakukan analisis terhadap produk yang diterbitkan,” kata Wibowo dikutip Poskupang.com.

Selain itu, PT SNP juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. Perusahaan tidak menjalankan manajemen risiko dan pengendalian risiko, serta tidak melakukan pengawasan terhadap Harry yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN.

Pembelian surat berharga tersebut dilakukan langsung oleh Harry tanpa adanya usulan pembelian kepada direksi maupun pejabat yang ditunjuk.

Padahal, menurut Roch, ketentuan tersebut secara jelas telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) Bank NTT, yakni SK Direksi PT BPD NTT Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT.

Harry kemudian menandatangani surat pernyataan minat pemesanan pembelian MTN VI SNP tahap I dengan nominal Rp50 miliar dan tingkat bunga sebesar 10,50 persen.

Setelah surat tersebut diterbitkan, PT MNC Sekuritas mengeluarkan trade confirmation (TC) Nomor 00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tertanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh AE dan Alex.

Pada 22 Maret 2018, Bank NTT merealisasikan investasi tersebut dengan membayarkan dana sebesar Rp 50 miliar melalui mekanisme real time gross settlement (RTGS) ke rekening PT MNC Sekuritas selaku arranger.

Dalam proses penjualan MTN tersebut, PT SNP juga memperoleh kesepakatan dengan LD dan DS terkait pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar sebesar 3,5 hingga 4 persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank NTT.

Fee tersebut dikirim melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai agen penjual.

Dalam pembagian fee tersebut, AI menerima Rp1 miliar, AE memperoleh Rp2,8 miliar, sementara satu orang yang masih buron berinisial BRS mendapatkan Rp1,2 miliar. Adapun PT SNP menerima dana lebih dari Rp44 miliar.

Roch mengatakan, PT SNP sebagai penerbit MTN mengalami permasalahan serius berupa kredit macet, karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan sebanyak delapan kali tidak dilakukan sama sekali. Dengan demikian, MTN tersebut dinyatakan gagal bayar saat jatuh tempo pada 22 Maret 2020.

PT SNP selaku penerbit MTN juga telah terbukti menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangan yang dijadikan dasar penyusunan dokumen informasi memorandum dan teaser.

Bank NTT Eks Dirut Bank NTT Kejati NTT
Previous ArticleViral Freestyle di Jalanan Labuan Bajo, Dua Turis Asing Sampaikan Permintaan Maaf
Next Article Proyek Air Minum Bersih di Golo Kantar Manggarai Timur Disorot Warga

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.