Mbay, VoxNTT.com – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Nagekeo diusir dari kampung halamannya di Kecamatan Boawae setelah diketahui hamil akibat perbuatan sepupunya sendiri yang juga masih berstatus anak.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Nagekeo.
Dalam banyak kasus, anak yang berstatus sebagai korban justru kembali mengalami perundungan, baik secara sosial maupun kultural, dari lingkungan terdekatnya.
Menjelang akhir tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Nagekeo mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cukup mengkhawatirkan.
Pada Desember 2025 tercatat tambahan 10 kasus, sehingga total kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani sepanjang tahun ini mencapai 20 kasus.
Sementara itu, dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, UPTD PPA Kabupaten Nagekeo mencatat sebanyak 132 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Peningkatan tersebut memicu desakan dari berbagai pihak agar Kabupaten Nagekeo ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan data UPTD PPA, Kecamatan Boawae menempati urutan teratas dengan empat laporan kasus pencabulan yang menimpa empat anak.
Para pelaku terdiri dari seorang kakek berusia 60 tahun, seorang sepupu korban, serta pelaku lain yang juga masih berkategori anak. Seluruh kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Nagekeo.
Kecamatan Aesesa Selatan berada di urutan kedua dengan tiga kasus, yakni seorang kakek berusia 60 tahun yang mencabuli cucunya sendiri berusia empat tahun, putra kakek tersebut yang mencabuli keponakannya berusia 14 tahun, serta seorang kakek berusia 70 tahun yang mencabuli anak berusia tujuh tahun.
Di Kecamatan Nangaroro, ditemukan dua kasus, yakni seorang pelajar SMP yang digauli pamannya hingga hamil, terduga pelaku dilaporkan melarikan diri, serta seorang pelajar SMA yang menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berusia 60 tahun.
Sementara itu, Kecamatan Aesesa mencatat satu kasus yang menimpa dua anak kakak beradik yatim piatu berusia 14 dan 9 tahun.
Pelaku diketahui merupakan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo dan kini telah diamankan di Mapolres Nagekeo setelah sebelumnya sempat berupaya melarikan diri.
Pada Senin, 15 Desember 2025 siang, petugas gabungan dari UPTD PPA Kabupaten Nagekeo bersama pemerintah desa mendatangi Mapolres Nagekeo untuk melaporkan satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Aesesa Selatan.
Pemerhati masalah anak, Angelina Adriana Sekke Wea, menyatakan langkah tersebut diambil karena salah satu korban berusia 14 tahun beserta keluarganya asal Kecamatan Aesesa Selatan tidak lagi kooperatif untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ia menyebutkan, keengganan korban dan keluarganya diduga dipengaruhi oleh intervensi seorang oknum anggota DPRD dari daerah asal korban. Oknum tersebut mengakui telah meminta keluarga korban untuk menutup diri dari siapa pun, terutama dari UPTD PPA Kabupaten Nagekeo.
Menurut pengakuan oknum anggota DPRD tersebut, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, perhatian tidak hanya difokuskan pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi mental korban.
Alasan tersebut, menurutnya, untuk menyelamatkan korban dari trauma, depresi, dan stigma sosial yang berat, hingga korban dikabarkan nyaris mengakhiri hidup.
“Saya telepon orang tuanya bahwa dinas atau apa pun namanya yang menelepon tidak usah diangkat dan tidak usah pergi,” ujar oknum anggota DPRD tersebut.
Meski terkesan menghambat proses hukum, pengaduan yang disampaikan UPTD PPA Kabupaten Nagekeo telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagekeo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

