Mbay, VoxNTT.com – Polres Nagekeo mulai memproses laporan dugaan manipulasi data kepemilikan tanah terkait proyek Waduk Lambo yang dilayangkan oleh Stefanus Pi (62), warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Pada Senin, 15 Desember 2025, Stefanus Pi dipanggil penyidik Polres Nagekeo untuk dimintai keterangan tambahan atas laporan yang telah ia ajukan sejak 6 November 2025 lalu.
Kasus ini bermula saat Stefanus menghadiri undangan sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Stefanus mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa ia hanya akan menerima uang ganti rugi sebesar Rp5 juta untuk bidang tanah Nomor Induk Bidang (NIB) 253, dengan luas tanah yang disebutkan hanya tersisa 194 meter persegi.
Stefanus menilai data tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan peta dan denah tanah yang dipaparkan pihak BPN dalam sosialisasi itu, ia menyatakan bahwa NIB 253 sejatinya bukan merupakan tanah miliknya. Tanah yang ia kuasai seharusnya tercatat dalam NIB 317.
Namun, dalam dokumen yang ditampilkan, NIB 317 justru telah berubah kepemilikan dan tercatat atas nama Fransiskus Dhosa.
Perubahan nama kepemilikan dari Stefanus Pi menjadi Fransiskus Dhosa tersebut diduga hanya berdasarkan surat pernyataan keterangan tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Ulupulu, Yohanes B. Jawa.
Stefanus juga mengaku heran karena terdapat surat pernyataan yang menyebutkan dirinya mengakui kepemilikan tanah tersebut kepada Fransiskus Dhosa.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Selain itu, tanda tangan yang tertera di atas materai disebutnya berbeda dengan tanda tangan aslinya.
Merasa dirugikan, Stefanus meminta Kepala BPN Nagekeo untuk membatalkan proses pencairan ganti rugi tersebut. Ia kemudian melaporkan Kepala Desa Ulupulu ke Mapolres Nagekeo.
Lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, pihak kepolisian mulai mendalami kasus ini secara serius dengan memintai keterangan tambahan dari Stefanus Pi serta sejumlah saksi, termasuk pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang disengketakan.
Stefanus juga mengungkapkan bahwa nama Fransiskus Dhosa bukanlah nama asing baginya. Fransiskus Dhosa disebut sebagai pemilik tambang ilegal di Desa Ulupulu.
Pada proses ganti rugi tahap pertama tahun 2021 lalu, Stefanus Pi mengaku menerima uang ganti rugi senilai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, menurut pengakuannya, tidak lama setelah pencairan dana tersebut di Kantor BNI Nagekeo, Fransiskus Dhosa datang menghampirinya dan secara paksa mengambil sebagian uang tersebut.
“Yang dia ambil paksa waktu itu sekitar Rp450 juta,” ungkap Stefanus.
Saat ini, Fransiskus Dhosa dan Kepala Desa Ulupulu, Yohanes B. Jawa, telah dilaporkan ke Polres Nagekeo atas dugaan pemalsuan dokumen.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

