Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bocah Malang Asal Ngada, Dilecehkan Ayah Tiri dan Dianiaya Ibu Kandung
HUKUM DAN KEAMANAN

Bocah Malang Asal Ngada, Dilecehkan Ayah Tiri dan Dianiaya Ibu Kandung

By Redaksi18 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNTT.com – Pelajar perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada jadi korban perbuatan tak senonoh.

Bocah itu merupakan anak ketiga dari seorang ibu muda yang telah lama ditinggal sang suami. Ibunya jarang berada di rumah karena harus bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan garam di Desa Ngggonio, Kabupaten Nagekeo.

Karenanya, sang ibu memilih kembali hidup serumah dengan seorang pria yang masih memiliki istri sah yang kemudian berubah menjadi predator seksual bagi bocah malang itu, anaknya sendiri.

Selama kurun waktu 7 bulan terhitung sejak Mei dan akhirnya terungkap pada 12 Desember 2025, ia kerap mendapat serangan secara seksual. Pelakunya ialah ayah tirinya sendiri berinisial MD (45).

Paman korban yang juga aparat di pemerintahan Desa setempat kepada VoxNtt.com berujar, korban saat ini sedang dalam pendamping UPTD PPA Kabupaten Ngada. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polisi namun terduga pelaku hanya dikenai wajib lapor.

Predator seksual terhadap anak kerap didominasi datang dari orang-orang terdekat. Kasus yang terjadi di Kecamatan Riung ini contohnya. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi monster yang sangat menakutkan bagi anak.

Menurut paman korban, pelaku menggunakan modus yang cukup licik untuk bisa menyentuh area sensitif putri tirinya itu dengan memanfaatkan kurangnya pemahaman anak tentang perubahan bentuk tubuhnya sendiri.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, ayah tiri itu awalnya menuduh sang bocah mengalami pembengkakan pada area sensitif di bagian dada.

Ia lalu menyarankan sang bocah untuk bersedia ia urut dengan minyak bayi (Baby Oil). Dengan memaksa, monster itu menggerayangi tubuh sang bocah. Bahkan pernah ia meminta korban “menyentuh” alat vitalnya hingga ejakulasi.

Kasus ini mulai terungkap karena adanya perubahan perilaku yang terjadi pada korban, di mana setiap pulang sekolah ia enggan berada di rumah dan memilih bermain di rumah tetangga hingga ibunya kembali ke rumah.

Baru pada Jumat, 12 Desember 2025, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa itu kepada bibinya yang baru datang dari Kabupaten Malaka hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Riung.

Nahasnya, lima hari pasca-laporan itu, ibu korban yang baru saja menerima surat pemberitahuan laporan dari pihak kepolisian justru malah menganiaya korban hingga luka-luka.

Paman korban kembali membawa korban ke Kantor Polisi sekaligus membuat laporan polisi terhadap sang ibu atas tuduhan penganiayaan.

Kanit PPA Polres Ngada, Aiptu Roslin Jawa, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut tengah ditangani Polsek Riung.

“Kami mem-backup saja,” ujarnya

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada, Veronika Milo (45) juga mengkonfirmasi bahwa korban saat ini sedang dalam pengawasannya.

Kasus yang terjadi di kecamatan Riung juga menambah jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ngada.

Menjelang akhir tahun 2025, UPTD PPA Ngada mencatat jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Ngada telah mencapai 19 kasus atau meningkat dua kasus dari tahun 2024 yang hanya terdapat 17 kasus serupa.

“Korban akan segera divisum psikiatrum di Ende. Hasilnya akan diketahui dalam dua minggu mendatang,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa yang berdampak pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke pihak berwajib atau menghubungi layanan pengaduan UPTD PPA Ngada melalui nomor 0813-6596-5432.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Ngada Ngada
Previous ArticleBUMDes Bangka Kenda Kembangkan Hortikultura Cabai dan Tomat, Bidik Inovasi Pascapanen
Next Article DPRD Apresiasi Pemerintah Pusat Usai Bayar Ganti Rugi Tanah Warga di Embung Anak Munting

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.