Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Konflik Keluarga Picu Pembangunan Pagar Tembok di Depan Rumah Warga Nangaroro
HUKUM DAN KEAMANAN

Konflik Keluarga Picu Pembangunan Pagar Tembok di Depan Rumah Warga Nangaroro

By Redaksi18 Desember 20257 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pagar tembok baru saja didirikan di depan rumah salah satu keluarga di Nangaroro, Kabupaten Nagekeo (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Pasangan suami-istri asal Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Barnabas Ngaghi Wezo dan Veronika Yosevina Triaditawati mulai menghadapi konsekuensi atas perilaku kasar mereka terhadap sang Paman, Anton Sukadame Wangge.

Keluarga Anton saat ini telah mendirikan tembok permanen dari beton tepat di depan rumah yang dihuni pasutri itu yang berlokasi di RT 04, Kelurahan Nangaroro, hingga terisa sekitar tiga meter saja akses menuju ke pintu utama rumah.

Dalam sebuah video akun TikTok Koalisi Laki milik Cosmas, ia menulis, rumah kliennya itu menjadi satu-satunya rumah di Kabupaten Nagekeo yang tidak memiliki akses jalan masuk, karena telah ditutup dengan pagar tembok oleh Keluarga Anton.

Masih di dalam akun TikTok yang sama, video lain juga telah diunggah yang mempertontonkan aksi penyerangan fisik disertai kata-kata penuh amarah dari seorang pria muda dengan tubuh kekar kepada seorang lelaki paruh baya.

“E, dari awal kau tidak kasih, kami tidak bangun,” ujar pria muda itu sembari menunjuk-nunjuk lawannya.

Pria muda tersebut terkonfirmasi bernama Barnabas Ngaghi Wezo. Ia merupakan suami dari Veronika Yosevina Triaditawati, seorang ASN di Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, pria paruh baya yang terlibat cekcok dengannya ialah Anton Sukadame Wangge, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem.

Anton merupakan Paman dari Veronika. Ibunda Veronika, Mergaretha Bai, merupakan saudari Anton dari orangtua yang sama.

Cosmas Jo Oko, Penasihat Hukum dari Pasutri itu belum merespons upaya konfirmasi VoxNtt.com ihkwal keributan kliennya itu hingga berbuntut pendirian pagar di depan rumah mereka.

VoxNtt.com telah berupaya meneleponnya juga mengirimkan pesan konfirmasi kepada Cosmas, meski belum ditanggapi.

Pengacara Anton, Hendrikus Dhenga dari Kantor Hukum Hendrikus Dhenga & Partner berujar jika pendirian tembok di depan rumah milik Barnabas menjadi pilihan terakhir setelah Barnabas dan istrinya Veronika bersikap “menetang” segala upaya hukum yang telah dilakukan Anton.

Menurut Hendrikus, rumah permanen yang kini dihuni oleh keluarga Barnabas dibangun di depan rumah Anton dan nyaris sejajar.

Sejatinya, rumah keluarga Barnabas berdiri di atas tanah pribadi milik Anton dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

Jauh sebelum keributan yang nyaris berujung pada aksi anarkis tersebut terjadi, Anton sebenarnya telah meminta keluarga itu untuk pindah secara baik-baik sebab tanah tersebut hendak ia gunakan.

Anton sempat menyampaikan permintaan secara langsung dan juga melalui pesan WhatsApp kepada Veronika, istri Barnabas.

Namun permintaan pengosongan tanah tersebut justru ditanggapi dengan surat terbuka yang ditulis oleh Cosmas Jo Oko yang intinya ia berbalik menuding Anton sebagai biang masalah.

Sang pengacara juga memperingatkan Anton untuk jangan mencoba-coba mengusir kliennya termasuk membongkar rumah sebab menurut Cosmas, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kebun binatang.

“Kami menunggu di pengadilan jika Anda ingin membuktikan bahwa anda adalah TUHAN TANAH YG MENCIPTAKAN TANAH,” tulis Cosmas dalam surat terbuka tersebut. Anton juga telah dilaporkan pengacara itu ke Polisi.

Karena hal tersebut, kata Hendrikus, kantor hukumnya pada 10 November 2025 lalu telah melayangkan teguran hukum berupa somasi kepada Keluarga Barnabas yang pada intinya meminta keluarga tersebut untuk tidak mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain, menambah bangunan dan infrastruktur tambahan, serta memberi tenggang waktu satu bulan untuk mengosongkan tanah tersebut.

Setelah somsi dilayangkan, keluarga Barnabas tak sekalipun merespons somasi tersebut yang kemudian disusul dengan upaya hukum lanjutan berupa pemasangan papan peringatan di samping rumah Bernabas, tepatnya pada 15 November 2025.

Sayangnya, properti hukum berupa plang peringatan tersebut justru dirusak oleh Barnabas bersama sang istri Veronika dan memindahkannya ke kandang babi.

Aksi perusakan itu juga didokumentasikan dengan kamera ponsel dan diunggah ke TikTok Koalisi Laki.

Unggahan tersebut justru dipakai kembali oleh Hendrikus sebagai barang bukti untuk melaporkan pasutri itu ke polisi di Polres Nagekeo pada 17 November 2025 atas tuduhan perusakan sesuai ketentuan pasal 406 KUHP tentang pidana perusakan barang, pasal 170 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama juga berpotensi menyeret pihak lain yang turut menyuruh atau menghasutnya sesuai pasal 55 dan 56 KUHP.

Kisruh antara paman dan ponakan itu sejatinya berakar pada ketidakmampuan Barnabas dan Veronika memahami budaya Nagekeo terkhusus di Nangaroro.

Anton Sukadame Wangge mengisahkan, rencana untuk kembali memanfaatkan tanah yang kini ditempati pasangan Barnabas dan Veronika sebenarnya telah lama ia pikirkan.

Namun niat tersebut berulang kali ia urungkan karena Veronika merupakan keponakan yang sangat ia sayangi.

Sebagai satu-satunya anak laki-laki almarhum Petrus Bai yang masih hidup, Anton mengaku memiliki beban moril untuk bertanggung jawab atas kehidupan para keponakannya, termasuk Veronika.

Veronika sendiri adalah putri dari saudari kandung Anton, Margaretha Bai.

Pada tahun 2021, Anton bahkan mengizinkan Veronika mendirikan rumah di atas tanah miliknya.

Namun, empat tahun setelah rumah tersebut berdiri, hubungan kekeluargaan mulai memburuk.

Anton mengungkapkan, Veronika kerap mengunggah postingan di media sosial yang menyinggung dirinya dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Ketegangan semakin meningkat ketika ayah Veronika meninggal dunia pada Agustus 2025. Saat itu, Anton mengaku nyaris dianiaya oleh saudara Veronika karena persoalan adat dan hubungan personal keluarga.

Tak berhenti di situ, keluarga Veronika melalui kuasa hukum mereka, Cosmas Jo Oko, melaporkan Anton ke pihak kepolisian atas tuduhan-tuduhan yang menurut Anton tidak masuk akal.

Selain laporan tersebut, Cosmas Jo Oko juga mengunggah sejumlah video di media sosial TikTok yang disertai narasi dan kalimat yang dinilai merendahkan martabat Anton sebagai paman.

Puncak ketegangan terjadi pada 12 Desember 2025. Anton mengungkapkan bahwa suami Veronika, Barnabas, melontarkan kata-kata tidak pantas dan nyaris melakukan penyerangan fisik terhadap dirinya.

Insiden tersebut berhasil diredam berkat kehadiran Vando Ga’e, seorang pria asal Nangaroro, yang melerai kejadian tersebut.

Namun, peristiwa itu kembali diunggah ke media sosial oleh Cosmas Jo Oko dengan narasi yang dinilai provokatif.

Anton menilai unggahan-unggahan tersebut semakin memperuncing konflik internal keluarga dan membuat hubungan kekeluargaan sulit, bahkan hampir mustahil, untuk diperbaiki.

Merespons situasi tersebut, keluarga Anton kemudian membangun pagar tembok di atas tanahnya sendiri tepat di depan rumah Veronika dengan ketinggian melebihi tinggi orang dewasa.

Anton menegaskan, pembangunan pagar itu dilakukan demi alasan keamanan.

Menurutnya, ancaman kekerasan dari suami Veronika membuat dirinya dan keluarga merasa tidak aman, terlebih karena jarak rumah mereka yang sangat berdekatan.

Sebagai anggota DPRD, Anton mengaku keselamatan anggota keluarganya menjadi sangat terancam sebab ia tidak selalu berada di rumah.

“Pagar itu kami bangun sebagai penghalang untuk mencegah hal-hal buruk terjadi. Dengan sikap suami Veronika yang temperamental, ditambah konflik keluarga yang diperuncing oleh unggahan-unggahan di media sosial, potensi terjadinya tindak kriminal sangat besar,” ujar Anton.

Ia juga menegaskan bahwa ancaman tersebut bisa berbahaya bagi kedua belah pihak.

“Anak-anak saya juga sudah pemuda. Tentu mereka tidak akan terima jika orang tua mereka diperlakukan tak manusiawi seperti ini,” tambahnya.

Sebagai paman, Anton menegaskan bahwa sejak awal ia sama sekali tidak mempermasalahkan Veronika mendirikan rumah di atas tanah pribadinya.

Bahkan, Antonlah yang secara langsung menyerahkan batu pertama sebagai simbol kerelaan dan restunya atas pendirian rumah tersebut.

Tindakan itu, menurut Anton, selaras dengan budaya setempat yang menempatkan paman sebagai figur yang wajib bertanggung jawab atas kelayakan hidup keponakannya.

Dalam konteks itulah ia memberikan izin penuh, baik secara moral maupun kekerabatan, kepada Veronika.

Namun seiring waktu, sikap Veronika yang dinilai semakin kasar, ditambah perilaku suaminya yang temperamental dan tidak lagi menunjukkan penghormatan terhadap dirinya sebagai paman, membuat Anton mengambil sikap yang cukup kontroversi.

Alasannya, kata Anton, perbuatan Pasutri itu ia nilai telah melampaui batas nilai adat dan etika kekeluargaan.

Atas dasar itu, Anton menyatakan telah membulatkan tekad untuk menarik kembali tanah miliknya yang saat ini ditempati rumah Veronika.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan semata persoalan tanah, melainkan bentuk penarikan tanggung jawab adat yang selama ini ia pikul.

“Saya tidak lagi mau menjadi paman bagi Veronika,” tegas Anton.

Ia menambahkan, seluruh kewajiban dan peran yang melekat pada dirinya sebagai paman dalam budaya setempat secara resmi ia tarik kembali, termasuk hak penggunaan atas tanah yang sebelumnya ia berikan untuk pendirian rumah tersebut.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro Nagekeo
Previous ArticleSoal Perpol, BKH: Putusan MK Tak Akan Meruntuhkan Negara
Next Article MAN Manggarai Timur Gelar Perkemahan Gabungan Pelantikan Bantara 2025

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.