Labuan Bajo, VoxNTT.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar yang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya saat perayaan Nataru.
Dalam kegiatan itu, petugas kepolisian mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor dan memberikan penjelasan kepada para mekanik terkait larangan pemasangan maupun modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing,” kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama.
Ia menegaskan, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh bengkel sepeda motor di Kabupaten Manggarai Barat. Sosialisasi dilakukan jauh hari sebelum perayaan Nataru guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Menurut Purnama, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada polusi udara serta berpotensi memicu konflik sosial di jalan. Kondisi tersebut dinilai semakin rawan ketika kendaraan melintas di sekitar tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan padat penduduk.
“Dampak sosialnya adalah akan menjadikan suatu pemicu terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat apabila menggunakan knalpot racing ini. Tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan,” tutur dia.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan konvoi, terutama pada malam Natal dan malam pergantian tahun, terlebih jika menggunakan knalpot racing.
“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan. Pengendara akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan penertiban ditemukan adanya perlawanan terhadap petugas kepolisian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut AKP Purnama.
Penulis: Sello Jome

