Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kapal Wisata Tenggelam di Padar, KSOP Labuan Bajo Dituding Lalai Keluarkan Izin Layak Laut
Regional NTT

Kapal Wisata Tenggelam di Padar, KSOP Labuan Bajo Dituding Lalai Keluarkan Izin Layak Laut

By Redaksi30 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sewargading S.J.Putera (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mendapat sorotan sejumlah pihak menyusul tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Peristiwa tersebut mengakibatkan empat warga negara asing (WNA) menjadi korban. Satu orang dilaporkan telah ditemukan, sementara tiga korban lainnya hingga kini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera menilai KSOP Kelas III Labuan Bajo lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait penerbitan izin layak laut kapal wisata di tengah kondisi cuaca buruk.

Menurut Sewargading, yang akrab disapa Gading, KSOP terkesan melakukan pembiaran terhadap operasional kapal KM Putri Sakinah meski telah ada peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk Manggarai Barat.

“Kita lihat ini seperti sebuah pembiaran terhadap izin layak laut dari kapal wisata. Padahal kita sudah mendapatkan sejumlah imbauan dari BMKG terhadap cuaca buruk yang melanda wilayah di NTT,” ujar Sewargading kepada awak media, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menyayangkan klaim KSOP yang menyebut izin layak laut terhadap sejumlah kapal wisata, termasuk KM Putri Sakinah, dikeluarkan pada malam 25 Desember 2025 berdasarkan pemeriksaan fisik kapal dan pemantauan prakiraan cuaca BMKG.

Sewargading menilai alasan tersebut bertentangan dengan langkah KSOP sendiri yang telah mengeluarkan Notices to Mariners (NtM) sejak 22 hingga 28 Desember 2025 yang meminta para nakhoda mewaspadai daerah perairan berbahaya.

“Nah ini, Notices to Mariners dikeluarkan sejak tanggal 22 Desember 2025. Kalau kita berpikir secara logika, ini artinya perairan di wilayah TNK belum aman untuk dikunjungi. Tapi tetap saja KSOP mengeluarkan izin layak laut kepada sejumlah kapal wisata. Ini semacam pembiaran,” tegas Sewargading.

Selain soal keselamatan pelayaran, ia juga menyoroti pengelolaan parkir oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo yang dinilainya mengabaikan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Sewargading menyebut regulasi daerah telah mengatur pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang mewajibkan penyetoran pajak sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah.

“Saya ambil contoh, di Bandara Komodo Labuan Bajo. Mereka menyetor pajak 10 persen. Sama-sama turunan dari Kementerian Perhubungan tapi tidak tau aturan. Ada apa dengan KSOP?” tanya dia.

“Ini harus dicek oleh pihak berwajib, jangan sampai duitnya masuk kantong pribadi,” lanjutnya.

Sewargading pun meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KSOP Kelas III Labuan Bajo, terutama dalam aspek keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat Pulau Padar Sewargading S. J Putera
Previous ArticlePolemik Mahasiswa Muslim Ikut Koor Natal, Puspas Keuskupan Ruteng: Ritus Agama Bersifat Eksklusif
Next Article Membalut Cinta Terlarang di Balik Jubah

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.