Jakarta, VoxNTT.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai Kamis, 2 Januari 2026.
Sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut kembali memicu polemik publik, terutama pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Praktisi hukum Kosmas Mus Guntur menilai polemik itu muncul karena kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa kebebasan berpendapat, khususnya kritik terhadap pemerintah, berpotensi dikriminalisasi.
Namun, ia menegaskan, KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Mengkritik pemerintah tidak serta-merta dipenjara. Yang berpotensi dipidana adalah perbuatan menghina, bukan kritik konstruktif,” kata Kosmas saat ditemui di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Kosmas menjelaskan, pemahaman publik perlu diarahkan pada substansi pengaturan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.
Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda.
Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.
Adapun Pasal 241 mengatur penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, yang dapat meningkat hingga 4 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui media sosial.
Meski demikian, pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah atau jalannya pemerintahan tidak termasuk tindak pidana penghinaan.
“Pasal 241 justru memberi batas yang jelas. Kritik terhadap kebijakan adalah hal yang sah dan dilindungi konstitusi, sepanjang tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi,” jelas Kosmas.
Ia juga menekankan bahwa pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan, baik pemerintah, lembaga negara, Presiden, maupun Wakil Presiden, mengajukan pengaduan secara langsung.
“Ini bukan delik biasa. Negara tidak serta-merta memproses tanpa adanya aduan. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai pengaman agar pasal tidak digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Kosmas.
Menurut Kosmas, perbedaan antara kritik dan penghinaan terletak pada niat dan substansi. Kritik merupakan penyampaian pendapat, evaluasi, atau saran untuk perbaikan kebijakan atau kinerja pemerintah, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara penghinaan mengacu pada ungkapan yang menyerang kehormatan atau martabat, tidak berbasis fakta, mengandung kata-kata kasar, fitnah, atau bersifat destruktif.
“Ukuran utamanya ada pada niat dan substansi. Apakah yang disampaikan itu kritik berbasis argumen, atau sekadar makian dan serangan personal,” katanya.
Polemik terkait pasal penghinaan juga berkaitan dengan pengalaman masa lalu. Dalam KUHP lama, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
KUHP baru, kata Kosmas, berupaya menjawab kritik tersebut dengan memperjelas norma, menegaskan pengecualian kritik, serta menjadikannya delik aduan.
Meski demikian, Kosmas mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi dan penafsiran aparat penegak hukum.
Ia mendorong adanya pedoman penegakan hukum yang ketat agar pasal-pasal tersebut tidak menimbulkan efek jera berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.
“Yang terpenting adalah konsistensi penegakan hukum. Jika pasal ini diterapkan sesuai rohnya, maka kebebasan berpendapat tetap terlindungi, dan penghinaan yang merusak martabat institusi negara dapat dicegah,” pungkasnya.
Dengan mulai berlakunya KUHP baru, publik kini menanti bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik, sekaligus berharap ruang kritik terhadap pemerintah tetap terjaga dalam koridor hukum dan demokrasi.

