Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sengketa Warisan dan Adat, Keluarga Johanes Lulu Kumi Tolak Angkat Kaki dari Rumah Warga Nagekeo
HUKUM DAN KEAMANAN

Sengketa Warisan dan Adat, Keluarga Johanes Lulu Kumi Tolak Angkat Kaki dari Rumah Warga Nagekeo

By Redaksi15 Januari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wilibrodus Wu No, menenteng map kuning berisikan dokumen tanah saat mengadukan aksi pendudukan tanah miliknya di Kelurahan Danga oleh Keluarga Johanes Lulu Kumi ke Polres Nagekeo, pada Rabu, 14 Januari 2026 (Foto : Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com  – Aksi penyerobotan dan penguasaan rumah yang dilakukan Johanes Lulu Kumi bersama keluarganya di Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo, tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Aparat kepolisian dan pemerintah setempat terkesan mulai kewalahan menghadapi sikap keras Johanes Lulu Kumi dan keluarganya yang tetap bersikukuh tidak mau angkat kaki dari Nagekeo, meski berbagai upaya persuasif telah dilakukan.

Selama 13 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga saat ini, keluarga asal Bajawa tersebut masih menduduki dan menguasai rumah milik Melkiades Mere, seorang duda yang berdomisili di Kelurahan Danga.

Dalam rentang waktu itu, Melkiades Mere harus menghadapi tekanan psikologis karena jumlah massa pendukung Johanes Lulu Kumi terus bertambah. Massa tersebut diketahui didatangkan dari beberapa wilayah di Kabupaten Ngada.

Persoalan ini bermula dari sengketa aset antara Johanes Lulu Kumi dan Melkiades Mere. Johanes diketahui merupakan mertua Melkiades, ayah dari Ida Lidwina Bhoki, istri Melkiades yang meninggal dunia pada Desember 2023.

Selama hidup berumah tangga, Melkiades dan almarhumah istrinya menetap di Mbay sebagai tempat mencari nafkah.

Selama kurang lebih 20 tahun bekerja sebagai kontraktor, pasangan ini berhasil mengumpulkan sejumlah aset berupa tanah, rumah, kendaraan, serta membiayai pendidikan salah satu anak Johanes hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Namun, sepeninggal Ida Lidwina Bhoki, persoalan adat mencuat. Dengan dalih adat istiadat Bajawa, Johanes Lulu Kumi berupaya mengambil alih seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik Melkiades.

Upaya itu dilakukan dengan cara menyerobot dan terus menduduki rumah dua lantai milik Melkiades hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Fakta tersebut terungkap dalam musyawarah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Danga pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam forum tersebut, keluarga Johanes Lulu Kumi tetap bersikeras mengajukan tuntutan yang sama.

Bahkan, di hadapan Tim Mediasi Kelurahan yang terdiri dari Lurah Danga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan, serta sejumlah tetua adat Suku Dhawe, Johanes dan keluarganya tetap menuntut sejumlah aset, termasuk tanah ulayat milik Suku Dhawe.

Ironisnya, mereka tidak mampu menunjukkan satu pun bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dituntut tersebut.

Sikap tersebut memicu kemarahan Persekutuan Masyarakat Adat Suku Dhawe. Mereka pun melayangkan ultimatum agar keluarga Johanes Lulu Kumi segera angkat kaki dari lokasi yang dikuasai.

Keluarga asal Bajawa itu dinilai telah melanggar adab dan etika adat karena berupaya menguasai tanah ulayat Suku Dhawe secara sepihak.

Wilibrodus Wu No, anggota komunitas adat Suku Dhawe menegaskan, tanah yang dipersoalkan merupakan hak miliknya secara adat dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan adat Bajawa. Ia menyebut dirinya sebagai pewaris sah tanah tersebut.

“Tanah itu sebelumnya memang direncanakan untuk dihibahkan kepada Melkiades Mere karena relasi kebaikan. Karena itu kami minta polisi segera memaksa keluarga tersebut mengosongkan lokasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wilibrodus kepada VoxNtt.com usai melapor ke Mapolres Nagekeo, Rabu malam, 14 Januari 2026.

Diketahui, pada November 2025 lalu, Johanes Lulu Kumi sempat memaksa Melkiades Mere menandatangani surat kesepakatan untuk menyerahkan seluruh asetnya, termasuk kendaraan, tanah, rumah, dan hewan ternak, sebagai tuntutan adat “Waja Tana Subhe Tobo.”

Dua hari setelah berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani, Melkiades Mere secara resmi melayangkan surat pembatalan atas dokumen dimaksud.

Dalam surat itu, Melkiades menegaskan bahwa tanda tangan yang ia bubuhkan dilakukan di bawah tekanan sehingga kesepakatan tersebut dinilainya cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Melkiades juga menyatakan bahwa pada saat penandatanganan, dirinya berada dalam situasi tertekan karena kehadiran sejumlah orang dari pihak keluarga Johanes Lulu Kumi yang terus mendesaknya untuk menyerahkan aset-aset miliknya.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh isi berita acara kesepakatan tersebut dinyatakan batal demi hukum

Sementara, Benediktus Molo, budayawan asal Mangulewa, Kabupaten Ngada berujar kesepakatan tersebut dinilai keliru olehnya . Ia menegaskan bahwa tuntutan adat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan adat Bajawa.

Menurut Benediktus, adat “Waja Tana” hanya dapat diberlakukan apabila pihak laki-laki meninggal dunia setelah mengikuti adat perkawinan Bajawa.

Sebaliknya, jika yang meninggal adalah pihak perempuan, maka suami tidak berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

Sementara itu, adat “Subhe Tobo” juga dinilai tidak relevan dalam kasus ini. Pasalnya, adat tersebut harus disepakati sejak awal perkawinan dan hanya berlaku sebelum jenazah almarhumah dikuburkan. Jika baru dibicarakan setelah bertahun-tahun kematian, maka tuntutan adat tersebut dianggap tidak pernah ada.

“Subhe Tobo berasal dari kata subhe yang berarti menahan dan tobo yang berarti jenazah. Jika baru dituntut setelah tiga tahun kematian, maka itu tidak sah. Yang dapat dibicarakan hanya adat Ngalu Mata,” jelas Benediktus.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga Johanes Lulu Kumi masih tetap menduduki rumah Melkiades Mere. Mereka bahkan disebut kerap melakukan tindakan intimidasi, penyanderaan, dan kekerasan terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan kepentingan mereka.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Bajawa Kabupaten Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleBPBD Manggarai Koordinasi dengan Dinas Teknis Tangani Deker yang Ambruk di Cibal Barat
Next Article Kejari Kota Kupang Periksa 114 Tenaga Medis RSUD S.K. Lerik terkait Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.