Labuan Bajo, VoxNTT.com – Sengketa lahan ulayat yang membara sejak 2023 di wilayah Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akhirnya berujung pidana. Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman terkait konflik tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35). Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam konflik tanah ulayat yang selama ini memicu ketegangan berkepanjangan di tengah warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan penetapan tersebut. “Benar, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman yang dilaporkan Saudara Hermanus Haflon,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026 malam.
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, sekitar 40 warga ulayat Mbehal sedang melakukan pembersihan lahan untuk berkebun di kawasan Menjerite. Warga mendirikan sebuah beskem atau pondok sementara sebagai pusat aktivitas mereka.
Situasi memanas ketika para tersangka datang ke lokasi dengan membawa parang yang terikat di pinggang serta kayu di tangan. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ketiganya melontarkan ancaman keras yang membuat warga ketakutan.
Tak berhenti di situ, para tersangka juga diduga membongkar paksa pondok milik warga. Mereka memotong tali terpal dan mencabut tiang hingga bangunan tersebut roboh. Merasa keselamatan mereka terancam, warga akhirnya menghentikan seluruh aktivitas di lokasi itu.
Atas kejadian tersebut, Hermanus Haflon (46) melaporkan insiden itu ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Hasil penyidikan mengungkap, aksi pengancaman itu dipicu oleh sengketa pembagian tanah ulayat. Baik pelapor maupun para tersangka diketahui merupakan sesama warga ulayat Mbehal.
Ketegangan muncul karena para tersangka menolak pembagian lahan yang dilakukan oleh Alexander Hatta (71). Mereka menilai pembagian tersebut dilakukan secara sepihak dan mengklaim bahwa tanah di kawasan Menjerite merupakan milik kolektif seluruh warga ulayat Mbehal.
AKP Lufthi menyatakan, penyidik telah melakukan proses hukum secara menyeluruh. Polisi memeriksa 12 orang saksi, melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana, serta mengamankan barang bukti berupa dokumentasi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik tanah ulayat tidak dapat diselesaikan melalui intimidasi dan kekerasan, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil dan bermartabat. [VoN]

