Kupang, VoxNTT.com – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang pada Rabu, 28 Januari. Politikus yang akrab disapa Mokris itu ditahan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran.
Mokris dilaporkan oleh mantan istrinya, Anggi Widodo, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Hingga kini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.
Menanggapi status hukum Mokris, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang menyatakan belum mengambil keputusan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Partai masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal, terutama dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa,” ujar Erwin Gah, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Erwin, DPC Hanura Kota Kupang tidak dapat serta-merta mengusulkan PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku.
“Jadi kita menunggu arahan dari provinsi,” jelasnya.
Erwin menyebutkan, secara normatif partai politik memang memiliki ketentuan yang mengatur langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.
Namun, keputusan tersebut tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebenarnya kalau ikut aturan, maka organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tapi tidak serta-merta kita langsung ambil sikap PAW,” katanya.
Ia menambahkan, secara prosedural pengusulan PAW berada di tingkat DPC, tetapi tetap harus diajukan dan diproses melalui kepengurusan provinsi.
“Kalau soal alur PAW itu nanti yang usulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, namun berdasarkan aturan, baik AD/ART maupun aturan dari KPU,” ujar Erwin.
Selain itu, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan apakah PAW dapat dilakukan saat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan inkrah.
“Kita harus lihat lagi aturan dari KPU, apakah sudah memenuhi syarat, baik dari sisi AD/ART Hanura maupun KPU. Apakah kita harus PAW sekarang atau menunggu putusan inkrah,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom

