Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»WALHI NTT Nilai Kriminalisasi Warga Nangahale Bertentangan dengan Temuan Ombudsman
HUKUM DAN KEAMANAN

WALHI NTT Nilai Kriminalisasi Warga Nangahale Bertentangan dengan Temuan Ombudsman

By Redaksi3 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala dan sejumlah warga Nangahale, Kabupaten Sikka, sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria di atas tanah negara eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya berakhir pada 2013.

Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menyatakan sejak 2014 masyarakat telah bermukim, membangun tempat tinggal, serta mengelola lahan tersebut secara terbuka.

Keberadaan warga, kata dia, diketahui pemerintah dan bahkan pernah menjadi bagian dari proses administratif, mediasi, serta pembahasan lintas lembaga negara.

Menurut Yuvensius, pembentukan tim terpadu oleh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat menunjukkan adanya pengakuan negara atas keberadaan serta klaim warga. Namun, pengakuan tersebut tidak pernah diikuti dengan penyelesaian konflik yang adil dan berpihak pada hak masyarakat.

Kondisi itu, lanjut dia, sejalan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Ombudsman menemukan tata kelola pemerintahan dalam penanganan tanah eks-HGU bermasalah dan mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Yuvensius menegaskan, temuan maladministrasi tersebut menunjukkan akar persoalan berada pada kesalahan administrasi negara, bukan pada tindakan kriminal warga. Karena itu, pendekatan pidana terhadap masyarakat dinilai tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.

Di tengah keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan, izin HGU baru justru diterbitkan. WALHI NTT menilai langkah ini sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas sosial serta pelanggaran prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ketika masyarakat mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidup mereka selama bertahun-tahun, persoalan tersebut dialihkan menjadi perkara pidana melalui Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pendekatan tersebut mereduksi konflik agraria struktural menjadi tuduhan pelanggaran individual,” ujar Yuvensius.

Ia menyebut warga diposisikan sebagai penyusup di tanah tempat mereka hidup, sementara maladministrasi negara dalam proses perizinan dan pengabaian penyelesaian konflik tidak pernah disentuh.

Dalam perspektif hukum, kata Yuvensius, ketika lembaga negara pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, negara secara tidak langsung mengakui adanya cacat prosedural dalam tindakan administrasinya sendiri.

“Hal ini secara langsung melemahkan dasar moral dan hukum untuk memidanakan warga yang berada dalam situasi sengketa akibat kesalahan tata kelola negara,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, WALHI NTT menilai Anton Yohanis Bala tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai pembela hak asasi manusia yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat.

Keterlibatan Anton bahkan pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah, yang menunjukkan perannya berada dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara.

Yuvensius mengatakan kerja pendampingan hukum bagi masyarakat dalam konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak warga. Memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi tersebut dinilai sebagai penggunaan hukum pidana untuk menutup kegagalan tata kelola negara sekaligus serangan terhadap pembela HAM.

Temuan Ombudsman, menurut Yuvensius, menegaskan konflik ini berada dalam ranah koreksi administrasi dan penyelesaian agraria, bukan ranah kriminal.

Oleh karena itu, proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale dinilai bertentangan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta kewajiban negara melindungi pembela HAM.

“Kriminalisasi dalam konteks maladministrasi yang telah diakui secara resmi justru memperlihatkan kegagalan negara memperbaiki kesalahan tata kelolanya sendiri dan menggeser beban kesalahan kepada rakyat,” kata Yuvensius.

Ia menegaskan temuan Ombudsman menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale.

Negara, kata Yuvensius, wajib menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi penerbitan izin bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang berkeadilan. [VoN]

Nangahale Ombudsman Sikka Walhi NTT
Previous ArticleHari Pertama Operasi Keselamatan Turangga 2026, Polres Manggarai Jaring 40 Kendaraan
Next Article Target Pajak Samsat Manggarai 2026 Capai Rp69,125 Miliar

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.