Mbay, VoxNTT.com – Kasus keluarga almarhum Petrus Lengi yang menempati lahan SMP Negeri 2 Boawae di Gako, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo terus berlanjut.
Camat Boawae, Vitalis Bay menyebut keberadaan keluarga almarhum Petrus Lengi di atas tanah sekolah sebenarnya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Izin tinggal tersebut, kata dia, diberikan semata-mata sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum Petrus Lengi yang merupakan kepala sekolah pertama, dan dituangkan dalam bentuk berita acara.
“Mereka (keluarga almarhum Petrus Lengi) memiliki rekomendasi izin tinggal karena yang bersangkutan adalah kepala sekolah pada waktu itu,” ujar Vitalis saat dikonfirmasi VoxNtt.com pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pernyataan ini sebagai respons atas somasi yang dilayangkan Suku Tegu Udawolo kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kecamatan Boawae.
Meski klaim punya izin tinggal, namun Vitalis mengaku belum dapat memastikan keabsahan dokumen berita acara yang menjadi dasar rekomendasi izin tinggal tersebut.
“Mereka tinggal di situ atas kemauan pemerintah. Kuburan juga atas persetujuan pemerintah. Untuk mengeluarkan mereka dari situ, harus melalui proses appraisal guna menghitung kerugian material, nonmaterial, hingga psikologis,” jelasnya.
Vitalis juga menyebut bahwa persetujuan pemerintah terhadap keberadaan rumah tinggal, kuburan, serta dapur MBG milik keluarga almarhum Petrus Lengi disebut-sebut telah mendapat restu dari istri mantan Bupati Ngada, almarhum Matheus Jon Bei.
Sebelumnya, ahli waris Suku Tegu Udawolo menempuh jalur hukum atas aksi penyerobotan tanah SMP Negeri 2 Boawae.
Upaya hukum ini diambil sebagai respons atas sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang dinilai abai melakukan inventarisasi dan pensertifikatan aset hibah tanah untuk bangunan SMP Negeri 2 Boawae di Gako.
Tanah yang dipersoalkan merupakan lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi yang dihibahkan oleh Suku Tegu Udawolo kepada Pemerintah Dati II Ngada pada tahun 1973 untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri II Gako, yang kini berada dalam wilayah Kabupaten Nagekeo.
Suku Tegu Udawolo mengaku telah berulang kali mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar segera melakukan proses sertifikasi guna memperkuat status hukum tanah hibah tersebut.
Desakan itu muncul di atas lahan sekolah telah berdiri rumah tinggal, kuburan, serta bangunan dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik keluarga almarhum Petrus Lengi.
“Kalau pemerintah membutuhkan syarat pendukung untuk proses sertifikasi, kami dari Suku Tegu Udawolo siap bantu,” ujar Hermanus Bu’u, ahli waris Suku Tegu Udawolo, kepada VoxNtt.com.
Sebelumnya, komunitas Suku Tegu Udawolo juga telah mempersoalkan keberadaan keluarga almarhum Petrus Lengi yang mendiami tanah sekolah tersebut.
Persoalan ini sempat dibahas dalam pertemuan di Kantor Desa Rigi, kemudian dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Boawae, hingga melahirkan berita acara kesepakatan tertanggal 25 Mei 2025.
Salah satu poin dalam berita acara tersebut menyebutkan bahwa bangunan-bangunan lain yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo selain bangunan SMPN 2 Boawae akan diproses atau diurus pada tingkat yang lebih tinggi, serta menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nagekeo bersama dua keluarga besar, yakni keluarga besar Fransiskus Ceme sebagai pihak penyerah tanah dan keluarga almarhum Matheus Jon Bei, mantan Bupati Ngada.
Namun, proses penyelesaian konflik tanah SMP Negeri 2 Boawae di Gako dinilai hanya menjadi formalitas belaka.
Pemerintah Kecamatan Boawae ternyata telah mengetahui bahwa sebagian lahan hibah Suku Tegu Udawolo telah dialihkan untuk dikuasai secara diam-diam keluarga almarhum Petrus Lengi, dengan alasan sebagai bentuk balas jasa atas perannya sebagai kepala sekolah pertama SMP Negeri 2 Boawae.
“Mereka tinggal di situ atas kemauan pemerintah. Kuburan juga atas persetujuan pemerintah. Untuk mengeluarkan mereka dari situ diperlukan proses appraisal guna menghitung kerugian material, nonmaterial, hingga psikologis,” ujar Vitalis kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Pernyataan tersebut telah memicu kemarahan komunitas Suku Tegu Udawolo dan memperburuk proses penyelesaian masalah.
Dalam pertemuan internal yang melibatkan seluruh perwakilan komunitas, mereka sepakat untuk melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Melalui somasi itu, Suku Tegu Udawolo menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pemerintah diminta segera melakukan sertifikasi tanah seluas 11.000 meter persegi sebagai aset resmi daerah.
Kedua, apabila pemerintah tetap mengizinkan keluarga almarhum Petrus Lengi tinggal di atas lahan sekolah, maka pemerintah diminta membeli terlebih dahulu tanah tersebut.
Ketiga, jika tuntutan tersebut diabaikan, Suku Tegu Udawolo menyatakan akan membatalkan hibah tanah dan memagari kawasan sekolah.
“Tanah itu kami serahkan secara cuma-cuma untuk membangun sekolah dan untuk kepentingan pendidikan. Kalau pemerintah tidak segera mengusir orang-orang yang membangun rumah di tanah sekolah, maka kami akan mengambil kembali tanah itu,” tegas Hermanus Bu’u.
Terpisah, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Nagekeo, Immanuel Ndun mengaku belum menerima surat somasi dari Suku Tegu Udawolo karena masih berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan.
Meski demikian, Immanuel memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo akan mempelajari dan menindaklanjuti somasi tersebut setelah dilakukan pendalaman bersama Bagian Hukum Setda Nagekeo.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

