Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Ritel Modern,  Meja Kasir dan Kerukan Recehan
Gagasan

Ritel Modern,  Meja Kasir dan Kerukan Recehan

By Redaksi6 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Florentina Ina Wai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Perspektif Manajemen SDM

Oleh: Florentina Ina Wai
Staf Publikasi dan Jurnal Ilmiah, Stipar Ende

Di bawah pendar lampu neon yang dingin dan deru mesin pendingin yang tak pernah lelap, sebuah drama perampasan halus sedang dipentaskan di balik senyum seragam para pramuniaga ritel modern.

Di gerai seperti Indomaret, Alfamart, atau apotek K24, sedang berlangsung sebuah praktik yang saya sebut sebagai “Kediktatoran Receh”.

Inilah sebuah ruang remang di mana kedaulatan konsumen luruh dan hak finansial kita dipaksa menyerah meski hanya Rp500 atau Rp1.000 melalui jerat permenisasi, vitaminisasi, atau donasi sepihak yang manipulatif.

Banyak yang menganggap hal ini sepele, namun jika kita bedah secara jujur, ini adalah bentuk perampasan hak konsumen.

Sebuah “korupsi mikro” yang jika dikalikan jutaan transaksi akan menjelma menjadi gunung keuntungan bagi korporasi.

Setiap kali kasir menyodorkan permen atau vitamin sebagai pengganti uang kembalian tanpa izin, mereka sebenarnya sedang melakukan transaksi paksa.

Mengapa? Saya membeli barang yang saya butuhkan, bukan untuk membeli stok permen atau vitamin yang sedang ingin mereka cuci gudangkan.

Secara hukum, praktik ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan mata uang. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit melarang penggunaan barang sebagai alat tukar.

Namun, perusahaan-perusahaan raksasa ini seolah merasa “terlalu besar untuk patuh pada hukum” (too big to obey), sehingga mereka menciptakan hukum rimba sendiri di meja kasir. Mengapa praktik ini begitu masif?

Dari perspektif  Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), ini adalah bukti adanya malpraktik yang disengaja di mana perusahaan menerapkan ‘Desain Pekerjaan’ (Job Design) yang menekan kasir melalui kebijakan ‘Zero Variance’ atau kewajiban nombok jika kas kurang.

Namun, di sisi lain sengaja membiarkan logistik uang receh terbengkalai. Akibatnya, kasir dididik menjadi “mesin pembohong” yang terlatih.

Mereka tidak lagi diajarkan untuk melayani, melainkan diajarkan teknik ‘social engineering’ untuk membungkam keberatan konsumen melalui kalimat “Mau didonasikan?” yang bukan lagi bentuk filantropi, melainkan pemerasan psikologis yang menempatkan konsumen pada posisi sulit: menolak berarti dianggap kikir, menerima berarti membiarkan diri dirampok.

Mari kita bicara angka dengan lebih dalam. Jika sebuah jenama memiliki 20.000 gerai dan setiap gerai “menilap” Rp500 dari 100 orang per hari, mereka meraup Rp1 Miliar per hari atau Rp365 Miliar per tahun dari uang kembalian pelanggan.

Ke mana uang ini pergi? Jika dialirkan sebagai donasi, maka korporasi mendapatkan nama baik (corporate branding) menggunakan uang kita, bukan uang mereka, yang merupakan sebuah pencurian reputasi.

Jika uang itu menetap di laci kas, maka itu adalah pendapatan gelap yang menguap dari pengawasan pajak. Ini bagi saya merupakan sebuah eksploitasi di siang bolong.

Jawaban telak saya ketika diminta berdonasi selalu sama: “Saya sedang tidak ikut dalam kegiatan amal mana pun.”

Kalimat ini adalah pernyataan martabat bahwa kita tidak berutang kemurahan hati kepada korporasi yang nilai asetnya triliunan rupiah namun masih mengincar recehan di kantong rakyat jelata.

Ritel modern harus berhenti berlindung di balik alasan “klasik” ketiadaan uang logam. Sebab sebagai entitas bisnis profesional, menyediakan uang kembalian adalah kewajiban absolut, bukan pilihan.

Jika mereka tidak mampu menyediakan uang kembalian, maka merekalah yang harus menanggung kerugian dengan membulatkan harga ke bawah, bukan konsumen yang harus menanggung beban dengan menerima barang yang tidak dibutuhkan.

Kita harus berhenti menoleransi ketidakjujuran yang dibungkus dengan keramahan palsu. Sebab, di dalam tiap keping logam yang hilang, terkubur kejujuran yang sedang sekarat.

Praktik ini adalah bibit korupsi yang merayap perlahan merusak mentalitas bangsa. Jika di meja kasir saja kita sudah terbiasa membiarkan hak kita dirampas, jangan heran jika di level yang lebih tinggi, perampasan hak yang lebih besar akan dianggap wajar.

Saatnya konsumen bicara dan menagih kedaulatan yang nyata. Kembalikan hak kami dalam rupa Rupiah yang sah, bukan dalam manisnya permen yang perlahan membusuk di dasar saku.

Florentina Ina Wai
Previous ArticleLiturgi Kematian Anak-anak Kita
Next Article RSU Siloam Kupang Hadirkan Teknologi Bedah Minim Invasif Berbasis Laser

Related Posts

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Lagu MBG: Ketika Rakyat Berbicara lewat Nada

2 Juni 2026

Pancasila Sebagai Identitas Nasional: Menjaga Jiwa Indonesia di Tengah Arus Zaman

1 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.