Ruteng, VoxNTT.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT BNI Life Insurance dengan korban Blasius Kon, warga Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir di Kepolisian Resor Manggarai.
Blasius membantah seluruh dokumen dan isi rekaman yang disodorkan pihak BNI Life saat mediasi di Polres Manggarai belum lama ini.
Dokumen yang dibantah adalah berkas kepesertaan asli versi BNI Life yang disebut telah ditandatangani Blasius terkait persetujuan perpanjangan jangka waktu polis menjadi 10 tahun.
Ia juga membantah rekaman percakapan via telepon yang diklaim sebagai persetujuan penambahan masa polis.
Menurut Blasius, dokumen dan rekaman tersebut merupakan bentuk penipuan karena ia tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun menyetujui perpanjangan masa polis.
“Itu berkas tipu dan rekaman telepon pakai editan, dua-duanya tipu besar,” ujar Blasius kepada VoxNtt.com, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia membantah seluruh dokumen asli versi BNI Life dan rekaman percakapan tersebut karena menurutnya semua itu palsu dan telah diedit.
“Pokoknya saya bantah semua dokumen palsu dan rekaman editan suara saya yang mereka sodorkan, makanya saya minta lewat kuasa hukum agar polisi buat panggilan lagi BNI Life” tegasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Blasius mendatangi BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun sebagai persiapan biaya kuliah anaknya.
Di kantor tersebut, ia diarahkan ke loket BNI Life yang berada di ruangan yang sama dan diperkenalkan pada produk tabungan pendidikan dengan masa menabung sesuai kebutuhannya.
Blasius kemudian menyetor premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.
Selanjutnya, ia membayar premi Rp6 juta per tahun selama empat tahun berturut-turut. Namun saat hendak memanfaatkan dana tersebut, ia mendapati masa polis yang semula disepakati lima tahun berubah menjadi sepuluh tahun.
Blasius juga mengaku menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salinan polis, yang disebut menunjukkan kesepakatan jangka waktu 10 tahun.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait perubahan masa polis. Bahkan, menurut dia, rekeningnya didebet sepihak untuk pembayaran lanjutan tanpa sepengetahuannya.
Dari total setoran Rp24 juta selama empat tahun, Blasius baru menerima kembali Rp9 juta. Dana pendidikan yang ia rencanakan untuk anaknya pun belum dapat digunakan.
Saat ini perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai. Sekitar dua pekan lalu, kasus yang terdaftar dengan nomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT itu sempat dimediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Kepala Unit Tipidter Polres Manggarai, Godefridus Masyur mengatakan, hingga kini tim legal BNI Life belum memenuhi panggilan penyidik.
“Dari tim legalnya belum hadir. Panggilan sudah lama dan minggu lalu kami mediasi. Saat ini kami masih tunggu tim legalnya” kata Godefridus melalui gawainya.
Dalam proses mediasi, Blasius kembali membantah seluruh dokumen dan rekaman yang dijadikan bukti adanya persetujuan perpanjangan polis.
“Tidak, itu penipu. Jujur saya tidak pernah tanda tangan berkas, kalau pernah tidak mungkin saya lapor polisi to, logikanya begitu,” ucap Blasius.
Ia mengaku tidak gentar memperjuangkan perkara tersebut.
“Saya tidak takut untuk mencari kebenaran, itu penipu, saya tidak pernah tanda tangan apa-apa untuk setujui permintaan mereka,” tegas Blasius.
Penjelasan BNI KCP Ruteng
Kepala BNI KCP Ruteng, Yosi, yang turut memediasi persoalan ini di Polres Manggarai, membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan Blasius telah resmi menandatangani berkas asli polis dengan jangka waktu 10 tahun.
Menurut Yosi, berkas yang ditandatangani tidak hanya satu lembar, melainkan beberapa lembar lengkap dengan materai. Dokumen asli tersebut, kata dia, masih tersimpan di kantor pusat BNI Life di Jakarta.
Ia juga menyebut terdapat rekaman percakapan persetujuan via telepon antara Blasius dan pihak legal BNI Life terkait jangka waktu polis 10 tahun.
“Semuanya ada dan lengkap. Kalau dia membantah yah itu urusan yang bersangkutan, kami hanya bertugas menyediakan bukti bahwa benar sudah ada persetujuan sebelumnya,” jelas Yosi, melalui gawainya beberapa waktu lalu.
Menanggapi tudingan bahwa dokumen dan rekaman tersebut tidak benar atau hasil rekayasa, Yosi menyatakan pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami sudah tunjuk semua berkas asli yang dia tanda tangan terkait persetujuan jangka waktu polis 10 tahun itu. Kami juga sudah menerima semua komplain dan kewajiban kami menyelesaikan dengan dilengkapi bukti. Selanjutnya urusan pihak berwenang untuk membuktikan benar atau tidak,” tegas Yosi.
Ia berharap persoalan ini segera tuntas dan kedua belah pihak memperoleh kepastian hukum. Jika dalam pemeriksaan terbukti BNI Life keliru, ia memastikan perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Intinya semua berkas asli ada dan rekaman juga sudah ada, memang sudah pernah kami tunjuk ke yang bersangkutan tapi tetap dibantah, menurut dia kami mengedit suara rekaman, secara logika memangnya kami ini kurang kerjaan ka edit suara,” timpal Yosi.
Penulis: Berto Davids

