Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kepala BKPSDM Manggarai Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Paruh Waktu
HUKUM DAN KEAMANAN

Kepala BKPSDM Manggarai Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Paruh Waktu

By Redaksi11 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi, bersama dua orang stafnya saat menuju ruangan Sat Reskrim Polres Manggarai untuk diperiksa (Foto: Isno Baco/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi bersama dua orang stafnya diperiksa selama dua jam oleh Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai, Rabu, 11 Februari 2026.

Pantauan VoxNtt.com, Maksimilianus bersama dua stafnya tiba di Polres Manggarai sekitar pukul 10.30 Wita. Ketiganya mengenakan kemeja putih saat memasuki kantor kepolisian.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai, IPDA Goderfidus M. Pagu membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Maksimilianus dan dua stafnya.

“Ia benar adik kami periksa selama dua jam tadi,” kata IPDA Goderfidus kepada VoxNtt.com.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan melanjutkan pemeriksaan guna mengawal proses hukum yang berjalan.

IPDA Goderfidus juga berjanji akan terus mengawal kasus ini, dan masih periksa lanjutan terkait pendalaman kasusnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meloloskan seorang mantan calon legislatif (caleg) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Informasi tersebut memunculkan sorotan publik lantaran yang bersangkutan disebut tidak pernah bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Nama yang dimaksud adalah Adolfus Agung Seriang. Berdasarkan informasi yang beredar, Adolfus pernah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024 dari Partai Buruh di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara.

Ia juga dikabarkan tidak memiliki pengalaman kerja pada instansi mana pun di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor membenarkan status Adolfus sebagai mantan caleg.

“Benar yang bersangkutan itu caleg nomor urut 1 kemarin dari Partai Buruh dari Dapil 3,” kata Rikar kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal kelolosan Adolfus sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Saya juga bingung dan tidak tau soal itu adik nanti adik coba telusuri ke kepala bidang yang mengurus data tersebut,” jawab Maksimilianus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu, para pelamar mengunggah sendiri dokumen persyaratan, termasuk kelengkapan administrasi berupa surat keputusan (SK) dan masa kerja sesuai ketentuan.

Namun, Maksimilianus tidak merinci lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen yang diunggah Adolfus.

Saat ditanya instansi yang menerbitkan SK untuk Adolfus Agung Seriang, Maksimilianus memilih tidak memberikan penjelasan. “Saya tidak tahu pastinya itu,” ujarnya singkat.

Ia kembali mengarahkan wartawan untuk menelusuri persoalan tersebut kepada kepala bidang yang menangani data kepegawaian.

“Kita terbitkan SK kemarin itu berdasarkan daftar dari BKN,” tutupnya.

Hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, Adolfus Agung Seriang mengunggah sejumlah foto di akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia tampak mengenakan seragam Korpri lengan panjang, peci hitam, dan celana hitam.

“Menjadi cerita baru,” tulis Adolfus dalam keterangan foto yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada 991 pegawai pada Senin, 2 Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 444 guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 tenaga teknis.

Penulis: Isno Baco

BKPSDM Manggarai Manggarai Polres Manggarai PPPK Manggarai
Previous ArticleBlasius Kon Bantah Tanda Tangan dan Rekaman, Sengketa Polis BNI Life Bergulir di Polres Manggarai
Next Article Novi Beat Jadi PPPK Paruh Waktu di Manggarai Meski Tak Pernah Bekerja di Instasi Mana pun, Polisi Dalami Proses Pengangkatan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.