Bajawa, VoxNTT.com – Kepolisian Resor Ngada menghentikan penyelidikan kasus kematian tidak wajar yang menimpa YBR (10), siswa sekolah dasar di Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Polisi menyimpulkan peristiwa tragis itu murni bunuh diri.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut menuai sorotan. Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), Gabriel Goa, meminta Polres Ngada tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tanpa autopsi forensik oleh dokter ahli.
Menurut Gabriel, dugaan bunuh diri terhadap anak di bawah umur harus diuji secara ilmiah dan transparan.
“Kematian tragis siswa SD di Kecamatan Jerebu’u, Ngada, NTT diduga bunuh diri wajib dilakukan autopsi forensik oleh dokter ahli forensik,” kata Gabriel dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menyatakan, langkah autopsi penting untuk memastikan penyebab kematian secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas kematian tragis anak Indonesia asal Ngada,” ucap Gabriel.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap Kapolri dan Kapolda NTT agar membantu proses autopsi forensik terhadap korban.
Selain meminta pembukaan kembali proses penyelidikan melalui autopsi independen, PADMA Indonesia turut mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Ngada melakukan audit investigatif terhadap penyaluran bantuan pemenuhan hak-hak anak di daerah tersebut.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino dilansir Tribun Flores mengatakan, keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Penyelidikan ini melibatkan setidaknya 11 saksi, yang terdiri dari keluarga inti dan kerabat korban, tetangga di sekitar lokasi kejadian, kepala desa setempat, tenaga medis dari Puskesmas Dona dan hasil visum, tidak ada tanda kekerasan.
Salah satu poin krusial dalam penghentian kasus ini adalah hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh tenaga medis Puskesmas Dona.
Tim medis memastikan bahwa tidak ada jejak kekerasan fisik pada tubuh bocah berusia 10 tahun tersebut sebelum meninggal dunia.
“Hasil keterangan dokter menyatakan tidak ditemukan bukti atau tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini murni akibat bunuh diri,” kata Andrey dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Wicaksana Laghawa, Mapolres Ngada, Kamis, 12 Februari 2026. [VoN]

