Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Desak Polisi Usut Polemik PPPK Paruh Waktu
HUKUM DAN KEAMANAN

Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Desak Polisi Usut Polemik PPPK Paruh Waktu

By Redaksi12 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai mendorong Polres Manggarai mengusut tuntas polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya mengatakan, pengadaan PPPK Paruh Waktu harus mengacu pada prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Ia menyebut ada tiga syarat utama, yakni nama yang bersangkutan terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

“Selain itu, mekanisme atau proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya kepada pemerintah pusat Kementerian PAN-RB,” jelas wakil ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai itu, kepada VoxNtt.com, Kamis 12 Februari 2026.

Lexy menegaskan, apabila pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai melanggar prinsip dasar dan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka persoalan tersebut harus diusut hingga tuntas.

“Pelaku yang perlu diusut adalah PPK atau pejabat yang ditunjuk. Biar Manggarai ini diurus dengan benar dan baik,” ujar Lexy.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian nomor induk kepegawaian. Menurut dia, nomor induk bukan sekadar angka, melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan mereka yang berhak.

Jika benar ada pegawai asuransi atau pegawai toko yang menjadi PPPK Paruh Waktu, Lexy berharap agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dan menanggalkan baju korpri.

“Anda tidak layak menggunakan baju biru yang penuh dengan kehormatan itu. Mungkin ada hak orang lain yang telah dikorbankan. Tanggalkan dan gunakan seragam lain yang lebih pas dan tidak mengundang gugatan,” tegasnya.

Pada saat yang sama, ia meminta PPPK atau pejabat yang ditunjuk dan berwenang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan tersebut.

Menurut dia, jika benar terjadi pelanggaran, hal itu bukan sekadar kelalaian.

Tetapi pada saat yang sama, Lexy meminta agar PPPK atau pejabat yang ditunjuk berwenang harus bertanggungjawab atas kesalahan yang disengaja seperti ini.

“Ini bukan kelalaian. Tetapi sekali lagi, ini kejahatan yang sengaja dan berani. Setiap kejahatan harus dihukum.”

“Karena itu, kepada aparat penegak hukum, kami meminta untuk membongkar tuntas kejahatan ini. Aparat hukum harus memeriksa terduga pelaku secara benar. Periksa mereka dan jangan berani-berani mempermainkan hukum,” tutupnya.

Penulis: Isno Baco

Demokrat Demokrat Manggarai DPRD Manggarai Lexy Armanjaya PPPK Manggarai
Previous ArticlePolres Ngada Diminta Tak Buru-buru SP3, Desak Autopsi Forensik Kasus Kematian Siswa SD
Next Article DPRD Manggarai Desak RDP dengan BKPSDM soal Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.