Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DLHK NTT) senilai Rp 5,6 miliar.
Penyelidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat, 13 Februari 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah oknum untuk menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah ini merupakan bagian dari proses awal penyelidikan yang sedang berjalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
Ia mengatakan, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek insinerator limbah medis tersebut.
“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 5,6 miliar,” kata Alfons, Jumat 13 Februari 2026.
Menurut dia, penyelidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan menemukan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
Penulis: Ronis Natom

