Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, melalui kuasa hukumnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan tetap serius memproses kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan, pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut dia, setelah pihaknya menerima salinan putusan praperadilan, dokumen itu akan dipelajari oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Akan kami segera terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Soal putusan praperadilan kami belum terima jika sudah terima maka akan dipelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Shirley, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), sehingga saat ini penyidik tinggal mengeluarkan Sprindik baru.
Shirley juga menegaskan proses penyidikan perkara kredit Rp5 miliar Bank NTT telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi kejaksaan.
“Kami sudah lakukan sesuai dengan SOP pada Kejaksaan untuk itu kami akan pelajari putusan praperadilan untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam Sprindik umum, penyidik Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi terkait pihak lain, dan dalam dokumen tersebut tidak disebutkan nama tersangka secara spesifik.
“Didalam BAP Surat Perintah Penyelidikan Umum saksi – saksi yang diperiksa tidak disebutkan untuk tersangka siapa,” ungkap Shirley.
Terkait putusan praperadilan majelis hakim PN Kelas IA Kupang, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut.
Namun, ia menegaskan penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur kejaksaan yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami hormati putusan praperadilan majelis hakim PN Kelasi IA Kupang tapi saya mau tegaskan bahwa penetapan Chris Liyanto telah sesuai dengan SOP Kejaksaan yang telah merujuk pada KUHAP. Kami akan pelajari putusannya setelah menerima salinan putusan dari PN Kelas IA Kupang,” tegas Shirley.
Menurut dia, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, terutama terkait pernyataan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto dinilai tidak sah, sementara seluruh proses disebut telah mengikuti SOP sebagaimana penanganan perkara korupsi lainnya.
Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga dijadwalkan segera memanggil kembali Chris Liyanto.
“Saya mau tegaskan bahwa perkara belum berakhir. Dan, kami segera jadwalkan panggilan terhadap Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jaya, Chris Liyanto,” tegas Shirley.
Ia menambahkan, setelah salinan putusan praperadilan diterima, penyidik akan mempelajarinya untuk menentukan sikap hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
Penulis: Ronis Natom

