Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara perdata kakak dan adik yang menggugat paman mereka di Kota Kupang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 24 Februari 2026 siang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat itu dipimpin Hakim Ketua Florence Chatarina.
Dua dari tiga tergugat, yakni Imron dan BPR Christa Jaya, menghadirkan saksi Jhon Manek yang menjabat sebagai account officer (AO) di bank tersebut.
Dalam keterangannya, Jhon menyebut Imron mengajukan kredit sebesar Rp550 juta di BPR Christa Jaya pada 2015 untuk membeli dua bidang tanah milik Erna.
“Pak Imron mau beli tanah dari Ibu Erna sebanyak dua bidang. Imron kekurangan dana. Imron mau beli tanah tapi uangnya kurang lalu melakukan peminjaman 550 juta,” katanya.
Menurut Jhon, Imron mengambil kredit selama lima tahun sejak awal pengajuan.
“Berjalan dua tahun minta take over ke bank lain. Kredit diproses pada tahun 2016, take over di tahun 2018,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui proses jual beli maupun penggunaan dua sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan, termasuk soal keberadaan dua anak kandung Erna, yakni Yohanes D. Perry Man dan Cecilia Anggi M. Man, sebagai saksi ahli waris.
Sebagai AO, Jhon mengatakan dirinya mengenal Imron sejak 2015 sebagai nasabah.
Usai sidang, tim kuasa hukum penggugat, Frangky Roberto Wilem Djara menyatakan, saat pengajuan kredit Imron menggunakan jaminan sertifikat atas nama Erna yang telah dibalik nama menjadi atas nama Imron tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.
“Kami sebagai kuasa hukum dari penggugat, dari kantor pengacara Pak Francisco Bernando Bessi hari ini sidang tentang pemeriksaan saksi yakni dari turut tergugat Krista Jaya,” kata Frangky.
Menurut dia, saksi yang dihadirkan merupakan pihak kredit yang menangani pengajuan pinjaman Imron. Namun, terkait persetujuan dari kedua anak kandung Erna atas penggunaan sertifikat sebagai jaminan tidak dapat dijelaskan oleh saksi.
Frangky mengatakan kesempatan selanjutnya diberikan kepada pihak turut tergugat dari BPR Christa Jaya untuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang pekan depan.
Sementara itu, Cecilia melalui sambungan telepon mengonfirmasi bahwa dirinya dan kakaknya tidak pernah mengetahui dua sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Imron.
Ia juga membantah pernah memberikan persetujuan jual beli di hadapan notaris Albert R.
Menurutnya, pernyataan Imron yang menyebut Cecilia pernah menandatangani persetujuan jual beli pada 2018 tidak benar.
Cecilia mengaku telah merantau ke Bali sejak awal 2017 dan tidak pernah bertemu notaris yang disebut dalam sertifikat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).
“Kami sudah memberikan bukti-bukti terkait kepada hakim dari dua minggu lalu,” kata Cecilia.
Ia menambahkan, seharusnya para tergugat menghadirkan notaris terkait beserta barang bukti berupa foto, tanda tangan, dan sidik jari ahli waris sebagai rekam sah di hadapan majelis hakim.
Penulis: Ronis Natom

