Labuan Bajo, VoxNTT.com – Setelah hampir dua minggu disemayamkan di RSUD Komodo, jenazah ML (61), warga negara asing (WNA) asal Kanada yang ditemukan tewas gantung diri di Labuan Bajo, akhirnya diberangkatkan menuju Denpasar, Bali, pada Rabu, 25 Februari 2026. Pemulangan ini dilakukan menyusul permintaan pihak keluarga untuk dilakukan proses otopsi di negara asalnya.
ML sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam posisi gantung diri di Kamar Nomor 11, Green Hill Boutique Hotel, Kelurahan Labuan Bajo, pada Jumat siang, 13 Februari 2026 lalu. Sejak saat itu, jenazah ML tertahan di ruang jenazah RSUD Komodo Labuan Bajo guna menunggu kepastian administratif dari pihak kedutaan dan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya mengatakan proses pengiriman jenazah telah melalui seluruh tahapan identifikasi dan prosedur yang diperlukan sebelum diberangkatkan ke Bali.
“Jenazah kami kawal langsung dari RSUD Komodo menuju bandara. Seluruh prosedur identifikasi telah kami rampungkan untuk proses serah terima di Bali nanti,” ujar Lufthi.
Ia menjelaskan, pihak Karantina Kesehatan dan Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan internasional.
“Pemeriksaan ini wajib dilakukan. Ini adalah protokol kesehatan internasional bagi pengiriman jenazah lintas wilayah negara,” tambah AKP Lufthi.
Menurut dia, pengiriman jenazah ke Bali merupakan tahap awal sebelum diterbangkan ke Kanada.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Kanada, jenazah dikirim ke Bali untuk kemudian diteruskan ke Kanada. Pihak keluarga, khususnya anak korban, meminta agar dilakukan proses otopsi di sana (Kanada) guna memastikan penyebab pasti kematian,” ungkap dia.
Seluruh barang pribadi milik ML juga telah dikemas dalam satu tas khusus dan dikirimkan bersamaan dengan peti jenazah.
“Korban diterbangkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6330 pada pukul 14.20 Wita dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” sebutnya.
Jenazah ML, kata dia, hanya diantar oleh salah satu perwakilan dari RSUD Komodo karena tidak ada keluarga di Labuan Bajo.
“Lantaran tidak ada anggota keluarga di Labuan Bajo, jenazah diantarkan langsung oleh perwakilan rumah sakit kepada pihak Kedutaan Besar Kanada. Hal ini dilakukan karena perwakilan rumah sakit telah menerima kuasa resmi dari keluarga korban,” jelas AKP Lufthi.
Kasus kematian ML sempat menjadi perhatian publik di kawasan wisata premium Labuan Bajo. Selama 12 hari masa penantian di rumah sakit, pihak otoritas setempat terus menjalin komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Kanada di Bali guna menyelesaikan kendala bahasa dan birokrasi internasional yang sempat membuat proses pemulangan memakan waktu.
“Dengan keberangkatan ini, wewenang penanganan jenazah kini beralih kepada pihak Kedutaan Kanada di Denpasar sebelum akhirnya menempuh perjalanan jauh kembali ke tanah kelahirannya di Kanada,” tuturnya.
Penulis: Sello Jome

