Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Menakar Ulang Prioritas Anggaran di Tengah Keterbatasan Fiskal Daerah
Gagasan

Menakar Ulang Prioritas Anggaran di Tengah Keterbatasan Fiskal Daerah

By Redaksi27 Februari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Wily Mustari Adam (Foto: Dok. Pribadi/ HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Wily Mustari Adam

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang

Rencana merumahkan 9.000 pegawai PPPK oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui pernyataan Gubernur NTT yang muncul di berbagai Plaform Medsos memunculkan perdebatan publik yang luas.

Sebagian memandangnya sebagai kebijakan yang terlalu drastis, sementara yang lain menilai langkah tersebut sebagai konsekuensi logis dari tekanan fiskal yang semakin berat.

Namun jika dilihat secara akademik dan berbasis data, persoalan ini sesungguhnya merupakan refleksi dari perubahan besar dalam tata kelola keuangan daerah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

UU tersebut menetapkan bahwa mulai 2027, untuk proporsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja daerah, dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan ini bertujuan mendorong belanja yang lebih produktif dan mengurangi dominasi belanja rutin.

Tantangannya, struktur APBD NTT saat ini belum sepenuhnya selaras dengan desain tersebut. Pada hal, waktu untuk penyesuaian dengan regulasi baru tersebut diberi tenggat waktu kurang lebih lima tahun.

Keresahan dan kegusaran Gubernur NTT, nampaknya diakibatkan tekanan fiskal yang cukup berat, dengan adanya pemotongan yang signifikan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.

Belum lagi Dana Transfer Umum (DTU) untuk dana Earmarket (yang ditentukan penggunaanya) jumlahnyapun telah dibatasi hanya untuk dana kelurahan, pendidikan,dan kesehatan.

Padahal, tahun-tahun anggaran sebelumnya juga membiayai komponen gaji dan tunjangan ASN dan PPPK, dana pelayanan publik lainnya, serta mendanai kebutuhan infrastruktur.

Kondisi inilah yang mempersempit ruang gerak dan fleksibilitas pengambilan keputusan pada anggaran, termasuk memenuhi janji-janji politik kampanye.

Mencermati fenomena ini, sebagai benchmark, perlu dilakukan analisis data historis melalui data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 25 Februari 2026, memperlihatkan Postur APBD NTT 2026 (APBD Murni), dimana terlihat total belanja daerah ditetapkan sekitar Rp5,31 triliun.

Dari jumlah itu, belanja pegawai mencapai Rp2,72 triliun atau sekitar 51 persen. Artinya, untuk memenuhi batas maksimal 30 persen, belanja pegawai idealnya hanya sekitar Rp1,59 triliun.

Dengan demikian terdapat selisih koreksi sekitar Rp1,13 triliun yang harus disesuaikan dalam waktu relatif singkat. Di sisi lain, jika mengikuti ketentuan minimal 40 persen belanja infrastruktur, maka dari total belanja tersebut seharusnya dialokasikan sekitar Rp2,12 triliun untuk sektor pembangunan fisik.

Kenyataannya, belanja modal dalam APBD 2026 masih berada di kisaran Rp198 miliar atau kurang dari 4 persen. Ketimpangan ini menunjukkan adanya tekanan struktural yang nyata dalam komposisi belanja daerah.

Keterbatasan fiskal NTT juga tidak bisa dilepaskan dari sisi pendapatan. Realisasi PAD tahun 2025 sekitar Rp1,28 triliun, sementara transfer dari pusat mencapai hampir Rp2,95 triliun.

Artinya lebih dari 65 persen kapasitas fiskal daerah masih bergantung pada pemerintah pusat. Ketika sejak 2025 terjadi penurunan transfer serta penyempitan dana yang fleksibel, ruang pembiayaan untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan semakin terbatas.

Kondisi ini menciptakan tekanan fiskal struktural, di mana belanja yang bersifat tetap (rigid) tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan yang bisa disesuaikan.

Meski demikian, kebijakan merumahkan 9.000 PPPK bukan tanpa risiko ekonomi. Jika diasumsikan rata-rata penghasilan PPPK berkisar Rp4–5 juta per bulan, maka potensi perputaran uang yang hilang di ekonomi lokal dapat mencapai sekitar Rp36–45 miliar per bulan, atau lebih dari Rp400 miliar per tahun.

Dalam struktur ekonomi NTT yang masih sangat dipengaruhi oleh belanja pemerintah, pengurangan sebesar itu dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga dan usaha kecil.

Merumahkan pegawai yang ada akan membuka potensi meningkatnya kembali pengangguran, kemiskinan, dan persoalan lainnya, termasuk upaya meningkatkan kesehatan dan mutu pendidikan, karena sebagian besar pegawai PPPK berprofesi bidang kesehatan dan pendidikan.

Karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar pengurangan angka pegawai, tetapi penataan ulang prioritas anggaran secara menyeluruh, termasuk rasionalisasi tunjangan pejabat pemerintah, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT  yang dinilai fantastis serta kurang berempati terhadap nasib rakyat miskin.

Kebijakan rasionalisasi yang lain dapat dilakukan bertahap melalui pembekuan rekrutmen baru, optimalisasi distribusi pegawai, serta memanfaatkan mekanisme pensiun alami.

Di saat yang sama, reformasi pendapatan harus dipercepat melalui optimalisasi pajak daerah, digitalisasi retribusi, cegah kebocoran-kebocoran, dan peningkatan kinerja BUMD. Tanpa penguatan PAD, tekanan seperti ini akan terus berulang setiap kali transfer pusat mengalami penyesuaian.

Fenomena ini menjadi momentum penting untuk membenahi desain APBD agar lebih sehat dan berkelanjutan. Disiplin fiskal memang penting untuk menjaga stabilitas anggaran, tetapi kebijakan juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi daerah.

Menakar ulang prioritas anggaran berarti berani mengevaluasi struktur belanja secara objektif, mengarahkan sumber daya pada sektor yang produktif, dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat NTT. Rakyat menunggu aksi nyata, bukan omongan belaka.

Wily Mustari Adam
Previous ArticleWagub NTT Raih Doktor Ilmu Administrasi di Undana
Next Article Menteri KKP Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Warloka

Related Posts

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Lagu MBG: Ketika Rakyat Berbicara lewat Nada

2 Juni 2026

Pancasila Sebagai Identitas Nasional: Menjaga Jiwa Indonesia di Tengah Arus Zaman

1 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.