Maumere, VoxNTT.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengawal pemenuhan hak 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini melibatkan korban yang didatangkan dari sejumlah daerah di Jawa Barat ke Maumere dengan modus operandi eksploitasi seksual. Pemerintah pusat melalui Kementerian HAM menurunkan tim untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa, mengatakan kementeriannya mengawal secara ketat pemenuhan hak para korban.
Baca Juga: Polisi Didesak Gunakan UU Khusus Tangani Dugaan TPPO 13 Perempuan Pekerja Pub di Maumere
Ia menjelaskan pengawalan tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, pendampingan rohani, bantuan hukum hingga program reintegrasi sosial agar korban dapat pulih dan menjadi penyintas.
“Kementerian Ham RI mengawal ketat pemenuhan HAM Korban TPPO atas Kesehatan, Pendampingan Psikologis, Pendampingan Rohani, Pendampingan Hukum hingga Program Reintegrasi dan Pendampingan Korban Menjadi Penyintas,” kata Gabriel Goa.
Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian HAM menugaskan sejumlah pejabat dan staf untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan hak para korban. Tim tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Rekonsiliasi Wempy Wale, Analis Pelayanan HAM Marlan Parakas, serta staf pelayanan HAM Rio dan Vickry.
Baca Juga: DPRD NTT Desak Polisi Usut Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka
Tim melakukan pengawasan sejak di Nusa Tenggara Timur hingga daerah asal korban di Jawa Barat.
Dari hasil pengawasan tersebut, Kementerian HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertama, pemerintah mendesak Bupati Sikka bersama Dinas Kesehatan dan RSUD TC Hillers Maumere segera memastikan pemenuhan hak kesehatan para pekerja perempuan yang bekerja di 34 tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan rekam medis secara lengkap untuk memastikan para pekerja bebas dari penyakit menular seksual (PMS) maupun HIV/AIDS. Apabila ditemukan kasus PMS atau HIV/AIDS, para pekerja diminta segera memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Kedua, Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota asal para korban, yakni Cianjur, Purwakarta, Karawang, Indramayu, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, agar serius memenuhi hak-hak korban.
Pemenuhan tersebut mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikologis dan rohani, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, serta program reintegrasi sosial bagi para korban.
Ketiga, Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk serius melakukan penegakan hukum TPPO hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Gabriel. [VoN]

