Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BPN Manggarai Mulai Daftarkan Tanah Ulayat di Tiga Desa
Regional NTT

BPN Manggarai Mulai Daftarkan Tanah Ulayat di Tiga Desa

By Redaksi11 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai memulai langkah administratif untuk mendaftarkan tanah ulayat di tiga desa, yakni Desa Bulan, Desa Manong, dan Desa Wae Ajang. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak komunal masyarakat adat di wilayah Manggarai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengatakan proses tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan lahan yang mencakup area perkebunan hingga kawasan sakral pekarangan Rumah Gendang.

“Kami sedang memproses identifikasi dan administrasi di beberapa lokasi. Di Desa Bulan, terdapat potensi di Gendang Anam dan Gendang Nangka dengan total luas mencapai 39 hektare. Sementara di Desa Manong, fokus kami adalah legalitas pekarangan Rumah Gendang di Gendang Lada, Laru, Tumpang, dan Garang,” kata Eduward kepada VoxNtt.com, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu, pendataan juga dilakukan di Desa Wae Ajang yang menyasar Gendang Nggorob dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Menurut Eduward, pendaftaran tanah ulayat penting agar tanah adat memiliki perlindungan hukum yang kuat serta tidak mudah beralih fungsi secara ilegal.

Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses dimulai dari identifikasi internal oleh para Tu’a Gendang, kemudian penetapan subjek hukum melalui Keputusan Bupati terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Setelah subjeknya jelas, satgas kami akan turun ke lapangan untuk pengukuran kadastral. Data tersebut kemudian diuji melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear dari sengketa,” pungkasnya.

Menurut Eduward, hasil akhir dari proses tersebut bukan berupa sertifikat hak milik perorangan, melainkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian, tanah tetap menjadi milik kolektif masyarakat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ia menilai pengadministrasian tanah ulayat juga memiliki nilai strategis secara budaya. Di Desa Manong, misalnya, objek yang didaftarkan sebagian besar merupakan pekarangan rumah adat.

“Rumah Gendang adalah pilar jati diri orang Manggarai. Selama ini area tersebut rentan secara administratif. Dengan tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), negara hadir melindungi simbol kebudayaan tersebut tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku di dalamnya,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai berharap sinergi antara pemerintah desa, tokoh adat, dan otoritas pertanahan dapat terus terjaga. Keberhasilan pendaftaran tanah ulayat di tiga desa tersebut diharapkan menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain di Flores, khususnya di daratan Manggarai.

Penulis: Isno Baco

BPN Manggarai Kabupaten Manggarai Manggarai
Previous ArticleKebakaran Melanda Kantor Pos Reo di Manggarai, Diduga Akibat Korsleting
Next Article Jalan Penghubung Amarasi–Amarasi Timur Putus, Akses Transportasi Lumpuh

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.