Kupang, VoxNTT.com – Tim kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, yakni Ferdinandus Himan dan Ariano Atman meminta kepastian hukum atas perkara yang menimpa klien mereka pada Minggu, 15 Maret 2026.
Ferdinandus Himan kepada VoxNtt.com menjelaskan, pendapat hukum tersebut merupakan respons atas perkara yang menimpa Albert Riwu Kore yang merupakan notaris senior sekaligus pejabat umum yang diangkat oleh negara.
“Kisruh ini sudah bergulir kurang lebih tujuh tahun dan tepatnya 8 Juli 2022 ditetapkan sebagai tersangka (4 tahun), dan sampai dengan saat ini tidak ada kepastian hukum,” kata Ferdinandus, Minggu malam, 15 Maret 2026.
Ferdinandus menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh BPR Crista Jaya dalam dua laporan, yakni laporan etik profesi dan laporan pidana dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.
Objek laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan sembilan sertifikat oleh notaris kepada pemilik sertifikat atas nama Rafi.
Ia menyebutkan, dua laporan tersebut telah berproses. Untuk laporan etik profesi telah selesai disidangkan, sementara proses pidana dugaan penggelapan masih berjalan.
“Dalam proses etik pihak notaris telah disidangkan oleh Majelis Pengawas Daerah dengan keputusan notaris tidak bersalah pelanggaran etik notaris dalam penyerahan sertifikat,” katanya.
Menurut Ferdinandus, pelapor kemudian mengajukan banding ke Majelis Pengawas Wilayah tingkat provinsi, namun putusannya tetap menyatakan notaris tidak bersalah. Pelapor kembali mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat di Jakarta dan putusan tersebut kembali menguatkan bahwa notaris tidak bersalah dalam penyerahan sertifikat kepada Rafi.
Ia menilai secara etik, penyerahan sembilan sertifikat tersebut telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan kenotariatan.
Namun, ia menilai menjadi janggal karena proses pidana yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Polres Kupang Kota kembali diangkat oleh pelapor dan diproses oleh Polda NTT hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Sebagai kuasa hukum, Ferdinandus meminta Polda NTT melihat perkara tersebut secara objektif.
Ia juga berharap Kapolda NTT memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk kepada jaksa peneliti agar mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Ferdinandus menunjuk Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 17/B/MPPN/III/2020 sebagai dasar.
Dalam putusan itu disebutkan: Pertama, menyatakan menolak permohonan banding pembanding dahulu pelapor.
Kedua, menyatakan menguatkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02.UM.MPWN/IX/2019 tanggal 26 September 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Pengawas Pusat Notaris pada Kamis, 12 Maret 2020, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 13 Maret 2020 oleh Majelis Pemeriksa Pusat yang terdiri dari Bambang Rantam Sariwanto sebagai ketua, Winanto Wiryomartani dan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai anggota, dibantu oleh Biandari Ratih Hanggarwati sebagai sekretaris majelis pemeriksa, dengan dihadiri oleh terlapor/terbanding dan pelapor/pembanding.
Penulis: Ronis Natom

