Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum untuk Notaris Albert Riwu Kore
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum untuk Notaris Albert Riwu Kore

By Redaksi15 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Kuasa Hukum Notaris Albert Riwu Kore (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, yakni Ferdinandus Himan dan Ariano Atman meminta kepastian hukum atas perkara yang menimpa klien mereka pada Minggu, 15 Maret 2026.

Ferdinandus Himan kepada VoxNtt.com menjelaskan, pendapat hukum tersebut merupakan respons atas perkara yang menimpa Albert Riwu Kore yang merupakan notaris senior sekaligus pejabat umum yang diangkat oleh negara.

“Kisruh ini sudah bergulir kurang lebih tujuh tahun dan tepatnya 8 Juli 2022 ditetapkan sebagai tersangka (4 tahun), dan sampai dengan saat ini tidak ada kepastian hukum,” kata Ferdinandus, Minggu malam, 15 Maret 2026.

Ferdinandus menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh BPR Crista Jaya dalam dua laporan, yakni laporan etik profesi dan laporan pidana dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.

Objek laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan sembilan sertifikat oleh notaris kepada pemilik sertifikat atas nama Rafi.

Ia menyebutkan, dua laporan tersebut telah berproses. Untuk laporan etik profesi telah selesai disidangkan, sementara proses pidana dugaan penggelapan masih berjalan.

“Dalam proses etik pihak notaris telah disidangkan oleh Majelis Pengawas Daerah dengan keputusan notaris tidak bersalah pelanggaran etik notaris dalam penyerahan sertifikat,” katanya.

Menurut Ferdinandus, pelapor kemudian mengajukan banding ke Majelis Pengawas Wilayah tingkat provinsi, namun putusannya tetap menyatakan notaris tidak bersalah. Pelapor kembali mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat di Jakarta dan putusan tersebut kembali menguatkan bahwa notaris tidak bersalah dalam penyerahan sertifikat kepada Rafi.

Ia menilai secara etik, penyerahan sembilan sertifikat tersebut telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan kenotariatan.

Namun, ia menilai menjadi janggal karena proses pidana yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Polres Kupang Kota kembali diangkat oleh pelapor dan diproses oleh Polda NTT hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.

Sebagai kuasa hukum, Ferdinandus meminta Polda NTT melihat perkara tersebut secara objektif.

Ia juga berharap Kapolda NTT memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk kepada jaksa peneliti agar mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Ferdinandus menunjuk Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 17/B/MPPN/III/2020 sebagai dasar.

Dalam putusan itu disebutkan: Pertama, menyatakan menolak permohonan banding pembanding dahulu pelapor.

Kedua, menyatakan menguatkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02.UM.MPWN/IX/2019 tanggal 26 September 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Pengawas Pusat Notaris pada Kamis, 12 Maret 2020, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 13 Maret 2020 oleh Majelis Pemeriksa Pusat yang terdiri dari Bambang Rantam Sariwanto sebagai ketua, Winanto Wiryomartani dan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai anggota, dibantu oleh Biandari Ratih Hanggarwati sebagai sekretaris majelis pemeriksa, dengan dihadiri oleh terlapor/terbanding dan pelapor/pembanding.

Penulis: Ronis Natom

Albert Riwu Kore BPR Crista Jaya
Previous ArticleCerpen: Konoha di Pintu Langit
Next Article Potensi Desa Nggalak: Dari Gapoktan Produktif hingga Penghasil Porang Terbesar di Manggarai

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.