Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Tangkap Pencuri Kios di Manggarai, Kerugian Capai Rp18 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Tangkap Pencuri Kios di Manggarai, Kerugian Capai Rp18 Juta

By Redaksi26 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku saat diamankan oleh petugas Unit Jatanras Polres Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai menangkap seorang pria berinisial E A J (32), warga Desa Rai, Kecamatan Ruteng, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kios di wilayah Manggarai.

“Pelaku akhir-akhir ini sering melakukan pencurian barang kios yang terjadi di wilayah Manggarai,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, kepada VoxNtt.com, Kamis, 26 Maret 2026.

Donatus mengatakan pelaku ditangkap di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, tanpa perlawanan setelah melalui penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.

Menurut dia, pelaku menyasar kios milik korban berinisial B M (61), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Rai. Kios milik korban yang berada di Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal, menjadi lokasi aksi pencurian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil pintu kios menggunakan obeng,” jelas kasat Donatus.

Setelah masuk, pelaku mengambil 12 lembar kain songke khas Manggarai, dua karung kacang tanah dengan total berat sekitar 200 kilogram, serta 30 botol minuman keras jenis sopi. Barang-barang tersebut kemudian dijual di wilayah Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.000.000,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan barang curian.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah mengatakan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Levi.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Penulis: Isno Baco

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleMotor Digadaikan Rp3 Juta, Warga Kupang Mengaku Dijual Oknum Polisi ke Timor Leste
Next Article Niat Tulus Linmas Golo Cador Maju Pilkades 2026

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.