Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Tangkap Pencuri Kios di Manggarai, Kerugian Capai Rp18 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Tangkap Pencuri Kios di Manggarai, Kerugian Capai Rp18 Juta

By Redaksi26 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku saat diamankan oleh petugas Unit Jatanras Polres Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai menangkap seorang pria berinisial E A J (32), warga Desa Rai, Kecamatan Ruteng, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kios di wilayah Manggarai.

“Pelaku akhir-akhir ini sering melakukan pencurian barang kios yang terjadi di wilayah Manggarai,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, kepada VoxNtt.com, Kamis, 26 Maret 2026.

Donatus mengatakan pelaku ditangkap di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, tanpa perlawanan setelah melalui penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.

Menurut dia, pelaku menyasar kios milik korban berinisial B M (61), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Rai. Kios milik korban yang berada di Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal, menjadi lokasi aksi pencurian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil pintu kios menggunakan obeng,” jelas kasat Donatus.

Setelah masuk, pelaku mengambil 12 lembar kain songke khas Manggarai, dua karung kacang tanah dengan total berat sekitar 200 kilogram, serta 30 botol minuman keras jenis sopi. Barang-barang tersebut kemudian dijual di wilayah Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.000.000,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan barang curian.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah mengatakan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Levi.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Penulis: Isno Baco

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleMotor Digadaikan Rp3 Juta, Warga Kupang Mengaku Dijual Oknum Polisi ke Timor Leste
Next Article Niat Tulus Linmas Golo Cador Maju Pilkades 2026

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.