Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Motor Digadaikan Rp3 Juta, Warga Kupang Mengaku Dijual Oknum Polisi ke Timor Leste
HUKUM DAN KEAMANAN

Motor Digadaikan Rp3 Juta, Warga Kupang Mengaku Dijual Oknum Polisi ke Timor Leste

By Redaksi25 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jendry Alberto Lada sebagai korban saat melaporkan ke polisi (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Warga Kota Kupang, Jendry Alberto Lada (26), bersama istrinya Maryana Bunda Virgonia Lamen, harus mengubur harapan memiliki motor baru setelah kendaraan yang mereka gadaikan diduga dijual oleh seorang anggota polisi.

Motor jenis Honda Beat milik pasangan tersebut sebelumnya digadaikan kepada oknum polisi yang bertugas di Polda NTT, Papy Calvaris Damo. Namun, motor itu disebut telah dijual ke Timor Leste.

Kepada VoxNtt.com pada 25 Maret 2026, Jendry Alberto Lada menjelaskan awal mula kejadian. Ia mengaku saat itu dirinya dan sang istri membutuhkan dana mendesak.

“Tanggal 1 Juni 2025 saya dan istri perlu uang cari pinjaman tidak dapat. Kami titip motor dengan gadai 3 juta. Waktu itu kesepakatan satu bulan dengan bunga 20 persen,” kata Alberto.

Sekitar 25 hari kemudian, Alberto dan istrinya memperoleh uang untuk menebus motor tersebut. Namun, upaya itu gagal setelah mengetahui kendaraan mereka telah dijual.

“Dia mengaku mengganti uang dan semua saya punya kerugian karena jual saya punya motor di Timor Leste,” ujarnya.

“Kami cari dia tapi tidak ketemu terakhir kami ketemu dan dia mengaku akan ganti. Dia bersedia ganti 27 juta beserta dengan kerugian,” katanya menambahkan.

Karena tidak menemukan titik terang, istri Alberto melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT.

“Tanggal 19 Agustus 2025 saya lapor di polisi pidana umum dan langsung ke Propam Polda NTT. Sampai hari ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski telah melapor, Alberto mengaku masih membayar angsuran motor tersebut hingga kini.

“Sampai hari ini saya masih angsur bayar motor. Saya punya mau Polda kasih kejelasan. Kalau dia niat baik mau bayar biar bayar saja. Kalau tidak proses hukum terhadap laporan saya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Papy Calvaris Damo mengakui bahwa kasus tersebut sedang diproses di Polda NTT.

“Saya sudah diproses. Sementara mau RJ (restoratif justice). Saya ada minta waktu mau bayar,” katanya melalui sambungan seluler.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengganti kerugian yang dialami korban.

“Dia minta untuk ganti uang. Saya masih kendala keuangan. Masih ajukan pinjaman kalau sudah ada saya baru saya turun ke Kupang untuk membayar,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Jendry Alberto Lada Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleFraksi Golkar Desak Penanganan Serius Prostitusi Anak dan HIV/AIDS di Kota Kupang
Next Article Polisi Tangkap Pencuri Kios di Manggarai, Kerugian Capai Rp18 Juta

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.