Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PKB Proses PAW Dua Anggota DPRD Manggarai Timur, Ini Alasannya
Regional NTT

PKB Proses PAW Dua Anggota DPRD Manggarai Timur, Ini Alasannya

By Redaksi13 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ferdinandus Riakrdo dan Lukas Jendri Fardianus, akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat, pada Senin, 13 April 2026, menegaskan keputusan PAW diambil karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, terutama terkait kewajiban iuran.

“Dalam AD/ART, anggota fraksi wajib memberikan iuran kepada partai setiap bulan. Namun, kedua anggota ini tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu yang lama,” ujarnya.

Yohanes menjelaskan, pelanggaran tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Keduanya tercatat pernah menunggak iuran selama 9 hingga 11 bulan. Meski sempat diselesaikan melalui surat pernyataan di tingkat DPW dan DPP, pelanggaran serupa kembali terjadi dalam enam bulan terakhir.

“DPP menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidaksetiaan dan ada unsur sengaja melecehkan partai. Maka, keluarlah surat persetujuan PAW tersebut,” tegasnya.

Ia juga membantah isu yang beredar di masyarakat yang menyebut surat PAW sebagai “surat kaleng” atau bertanda tangan palsu. Menurut dia, dokumen tersebut sah dan resmi.

Tak hanya itu, Yohanes turut merespons tudingan adanya praktik politik mahar dalam proses PAW tersebut.

“SK keluar tanggal 27 Maret 2026, semuanya clear. Tidak ada bayar-membayar. Laporannya jelas, pelanggarannya jelas,” tegasnya.

Terkait calon pengganti, Yohanes menyebut proses di daerah pemilihan Ranamese mengalami kendala karena calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya baru saja meninggal dunia dua hari lalu.

“Secara aturan, pengganti adalah perolehan suara berikutnya sesuai data KPU. Namun, secara politik, keputusan akhir tetap ada di tangan DPP. Kami tidak mau mengandai-andai, tapi data angka menunjukkan urutan ketiga yang akan naik,” jelasnya.

Saat ini, DPC PKB Manggarai Timur telah menyerahkan berkas PAW ke Sekretariat Dewan (Setwan). Selanjutnya, proses administrasi akan dilanjutkan melalui Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur guna penerbitan surat keputusan pelantikan anggota DPRD yang baru.

Yohanes meminta semua pihak menghormati proses internal partai dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Matim PKB PKB Matim Yohanes Rumat
Previous ArticleSenja di Atas Batu Sisa
Next Article Mutu Pendidikan di Sekolah Tertinggal 128 Tahun?

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Herry Baben: Tak Ada yang Kaya karena Judi Online, yang Ada Justru Hancur

2 Agustus 2026
Terkini

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.