Borong, VoxNTT.com – Dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ferdinandus Riakrdo dan Lukas Jendri Fardianus, akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat, pada Senin, 13 April 2026, menegaskan keputusan PAW diambil karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, terutama terkait kewajiban iuran.
“Dalam AD/ART, anggota fraksi wajib memberikan iuran kepada partai setiap bulan. Namun, kedua anggota ini tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Yohanes menjelaskan, pelanggaran tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Keduanya tercatat pernah menunggak iuran selama 9 hingga 11 bulan. Meski sempat diselesaikan melalui surat pernyataan di tingkat DPW dan DPP, pelanggaran serupa kembali terjadi dalam enam bulan terakhir.
“DPP menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidaksetiaan dan ada unsur sengaja melecehkan partai. Maka, keluarlah surat persetujuan PAW tersebut,” tegasnya.
Ia juga membantah isu yang beredar di masyarakat yang menyebut surat PAW sebagai “surat kaleng” atau bertanda tangan palsu. Menurut dia, dokumen tersebut sah dan resmi.
Tak hanya itu, Yohanes turut merespons tudingan adanya praktik politik mahar dalam proses PAW tersebut.
“SK keluar tanggal 27 Maret 2026, semuanya clear. Tidak ada bayar-membayar. Laporannya jelas, pelanggarannya jelas,” tegasnya.
Terkait calon pengganti, Yohanes menyebut proses di daerah pemilihan Ranamese mengalami kendala karena calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya baru saja meninggal dunia dua hari lalu.
“Secara aturan, pengganti adalah perolehan suara berikutnya sesuai data KPU. Namun, secara politik, keputusan akhir tetap ada di tangan DPP. Kami tidak mau mengandai-andai, tapi data angka menunjukkan urutan ketiga yang akan naik,” jelasnya.
Saat ini, DPC PKB Manggarai Timur telah menyerahkan berkas PAW ke Sekretariat Dewan (Setwan). Selanjutnya, proses administrasi akan dilanjutkan melalui Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur guna penerbitan surat keputusan pelantikan anggota DPRD yang baru.
Yohanes meminta semua pihak menghormati proses internal partai dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ronis Natom

