Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Tetapkan Perempuan Asal Manggarai sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp200 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Tetapkan Perempuan Asal Manggarai sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp200 Juta

By Redaksi21 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto edit VoxNtt.com
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ratusan juta rupiah terhadap seorang pria asal Besikama, Kabupaten Malaka.

Penetapan tersangka itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 September 2024. Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan, yakni Nomor SP SIDIK/255/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 22 April 2025, Nomor SP SIDIK/711/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor SP SIDIK/195/III/2026/Ditreskrimum.

Selain itu, penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/136/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2025. Selanjutnya, terbit Surat Penetapan Tersangka Nomor SP-Tap TSK/6/III/2026/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2026.

Penyidik turut mengeluarkan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor STP.Asts/06.4/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2026 tentang perubahan status dari saksi menjadi tersangka.

Theresiani diketahui berasal dari Kampung Meler, Dusun Mangge, Desa Meller, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

“Kami sampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut masih berjalan di Ditreskrimum Polda NTT,” jelasnya kepada VoxNtt.com, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Hendry, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada hari Jumat, 17 April 2026, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat,” jelasnya.

Polda NTT, kata Hendry, menegaskan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban berinisial MBS melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda NTT. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat perbuatan Theresiani Alphanita Gagur.

Menurut MBS, dugaan penipuan dilakukan dengan modus bantuan pengobatan ayahnya yang sedang sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka disebut meminta pengiriman uang dengan nominal menyesuaikan tanggal lahir pasien dan anggota keluarga.

“Modusnya pakai tanggal, saya tanggal 21 Januari lahirnya jadi harus dikirim sebanyak 21 juta. Setelah itu pakai bapa saya punya tanggal lahir, karena bapa tanggal 28 dia minta dikirimkan uang 28 juta,” katanya.

MBS menyebut, setelah itu tersangka meminta pengiriman uang kembali dengan alasan proses peracikan obat sebelumnya gagal.

“Setelah itu ulang karena proses pembuatan minyak itu gagal. Ia bilang harus mulai ulang karena jadi harus dikirim lagi sesuai tanggal. Saya punya bukti sampai jumlahnya 200 juta itu,” ujar MBS.

Sementara itu, Theresiani sempat menghubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 20 April 2026, untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media tersebut. Namun, file klarifikasi yang dikirim kemudian dihapus.

“Tidak usah Kaka. Nanti ite (Anda) hadir saja saat kami sidang. Karena ite yang menulis berita. Benar atau salah itu dibuktikan di pengadilan. Bukan pengadilan media sosial. Tabe. Tuhan memberkati,” katanya melalui pesannya.

Penulis: Ronis Natom

Malaka Manggarai Polda NTT
Previous ArticleWarga Sengari Desak Operasi Pabrik Porang di Reok Dihentikan
Next Article Sidang Sengketa Lahan di Labuan Bajo Memanas, Muncul Dugaan Mafia Tanah

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.