Kupang, VoxNTT.com – Ahli waris Cecilia Anggi M. Man menegaskan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas dua sertifikat tanah milik orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Pernyataan itu disampaikannya terkait sengketa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum ibunya, Erna Meliantje Adulanu, dan almarhum ayahnya, Agustinus Man, yang kini terancam dieksekusi akibat wanprestasi oleh Tergugat I, Imron Supardi.
Anggi menyatakan, dirinya dan keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan kedua sertifikat tersebut sebagai agunan kredit maupun untuk transaksi jual beli hingga proses balik nama.
Ia merujuk pada dokumen AJB yang dibukukan oleh PPAT Albert Wilson Riwukore, S.H., yakni Nomor 388 untuk SHM Nomor 277 dan Nomor 389 untuk SHM Nomor 94 Tahun 2017 tertanggal 8 Desember 2017.
“Bahwa saya sendiri selaku salah satu ahli waris, yaitu Cecilia Anggi, tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli maupun dokumen apa pun terkait peralihan atau penjualan 2 (dua) sertifikat rumah tersebut kepada Tergugat I, yaitu Imron,” kata Anggi, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sejak 2015 telah merantau dan berdomisili di Bali, sehingga tidak mungkin terlibat dalam proses penandatanganan AJB pada Desember 2017.
Anggi mengaku memiliki bukti yang menunjukkan keberadaannya di Bali saat proses balik nama berlangsung.
“Sejak tanggal 10 April 2015, saya telah merantau dan berdomisili di Bali. Sementara proses balik nama sertifikat melalui PPAT Albert Wilson Riwokore, S.H. dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017. Pada tanggal tersebut, saya berada di Bali dan memiliki bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan saya di Bali pada saat proses tersebut berlangsung.”
Selain itu, Anggi juga menyebut tidak pernah bertemu dengan PPAT/Notaris yang menerbitkan akta tersebut.
“Saya tidak pernah bertemu dengan Albert Wilson Riwokore, S.H. selaku PPAT/Notaris, baik di Bali maupun di Kupang,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya bahkan tidak mengetahui sosok notaris tersebut, namun secara tiba-tiba kedua sertifikat telah beralih kepemilikan dan dibalik nama tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Pernyataan serupa juga disampaikan kakak kandung Anggi, Yohannes Dilian Perry Man, yang merupakan anak sulung.
Yohannes, yang saat itu berada di Kupang, disebut tidak pernah bertemu dengan PPAT/Notaris maupun menandatangani dokumen terkait peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut.
Anggi mengungkapkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, para tergugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai ahli waris pernah menandatangani AJB tersebut.
Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak, balik nama sertifikat, hingga penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit di bank.
“Oleh karena itu, sangat jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, baik dalam proses peralihan hak, balik nama sertifikat, maupun penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit di bank,” pungkasnya.
Anggi berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menghukum para tergugat sesuai dengan petitum dalam gugatan penggugat.
Penulis: Ronis Natom

