Kupang, VoxNTT.com – Terdakwa kasus korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Alor, Gusti Pisdon, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengakuan Pengacara Hironimus Sonbai, Fransisco Bessi terkait dugaan suap jaksa saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang, pekan lalu.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bhildat Tonak, didampingi Leo Lata Open, mengatakan kliennya telah diperiksa dan membantah tuduhan terkait dugaan pemberian uang kepada jaksa. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan Hironimus Sonbai.
“Sudah diperiksa dan dia menolak pernyataan yang menyebutkan bahwa ada dugaan pemberian uang kepada jaksa,” kata Bhildat di kantornya, Senin, 4 Mei 2026.
Bhildat menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Kejati NTT melalui bidang pengawasan (Aswas) juga melakukan konfrontasi antara Gusti Pisdon dan Roni Sonbai untuk menguji kebenaran informasi yang beredar.
“Hari Jumat sudah diperiksa oleh Kejati NTT melakukan Aswas. Hasil pemeriksaan bahwa dia (Gusti) menolak semua cerita bahwa Roni Sonbai memberikan uang ke klien kami untuk diserahkan kepada jaksa.”
“Selanjutnya dikonfrontir antara Gusti dan Roni untuk mengetahui kebenaran cerita ini. Hasilnya tetap klien kami mengatakan tidak ada pemberian uang,” ujarnya.
Selain membantah dugaan penyerahan uang, Bhildat mengatakan kliennya juga menolak seluruh bukti yang dikaitkan dengan tuduhan tersebut.
“Termasuk tentang bukti baik rekaman, chating maupun video yang berkaitan dengan klien kami itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik. Menurutnya, isu yang beredar tidak didukung bukti yang kuat.
“Penting untk kami sampaikan sebab isu yang dilepaskan diluar itu tanpa bukti. Dengan penjelasan ini publik menjadi tahu. Tidak ada satu bukti pun yang menyebut Roni Sonbai sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi. Kami menduga itu adalah perbuatan yang fitnah dan penuh dengan kebohongan,” kata Bhildat.
Bhildat juga menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan kliennya berbeda dengan perkara yang sedang dipersoalkan.
“Saya mau sampaikan bahwa Gusti Pisdon proyek yang berbeda. Dia proyek sekolah di Alor. Ini penting agar menghentikan isu di publik bahwa klien kami menerima uang untuk diberikan kepada jaksa,” tegasnya.
Diketahui, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pascabencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022. Salah satu dari terdakwa adalah Gusti Pisdon.
Nama Gusti kembali menjadi sorotan karena disebut dalam sidang perkara korupsi Rehab Sekolah di Kabupaten Kupang dengan terdakwa, Hironimus Sonbai.
Gusti disebut sebagai orang yang mengambil sejumlah uang dari Hironimus untuk kemudian diserahkan kepada jaksa.
Penulis: Ronis Natom

