Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Manggarai Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Manggarai Barat

By Redaksi5 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua Pemuda penguna Narkoba jenis sabu di Labuan Bajo saat diamankan Polisi (Foto: Dok. Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pemuda berinisial DI (28) dan AM (28) di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat, 17 April 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memantau gerak-gerik keduanya selama hampir empat bulan terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat peduli dengan lingkungannya mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.

Saat penyergapan, kedua terduga pelaku tidak dapat melawan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DI dan AM mengakui barang tersebut milik mereka berdua. Keduanya juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.

Polisi kemudian mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk pengujian.

“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif,” paparnya.

Selain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok Sampoerna, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, dan satu unit telepon genggam Oppo warna ungu muda.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas di Manggarai Barat.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini,” ungkapnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePPPK Paruh Waktu di Lembor Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Tokoh Pemuda Desak Penindakan Tegas
Next Article Wabup Manggarai Barat: PPPK Terlibat Pencabulan Anak Akan Dipecat Jika Inkrah

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.