Labuan Bajo, VoxNTT.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini memicu keprihatinan tokoh pemuda setempat.
Tokoh Pemuda Lembor, Akbar Tanjung, menyatakan geram atas peristiwa tersebut. Ia menilai kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penanganan tuntas.
Akbar juga mengaku terkejut karena pelaku merupakan PPPK paruh waktu yang bertugas di Kantor Kelurahan Tangge. Ia menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat sosial.
“Kami melihat ini bukan lagi kejadian yang baru, tapi sudah merajalela. Dari tahun ke tahun selalu ada kasus serupa. Ini tanda bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di daerah kita,” tegas Akbar kepada VoxNtt.com, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut dia, keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan instansi pemerintah berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku secara transparan tanpa kompromi.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan adat, untuk aktif dalam pengawasan sosial,” pintanya.
Akbar juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa. “Jangan ada lagi yang memilih diam. Anak-anak kita harus dilindungi bersama. Jika ada tanda-tanda atau kecurigaan, segera laporkan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi titik balik bagi Kecamatan Lembor dalam memperkuat komitmen perlindungan anak. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” tutupnya.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Lembor telah menetapkan NB (53) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berinisial M (10). Pelaku yang berstatus PPPK paruh waktu itu kini telah ditahan.
Kapolsek Lembor, Vinsen Bagus, menjelaskan peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lembor pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolsek Vinsen kepada VoxNtt.com, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Vinsen, saat kejadian korban sedang bermain bersama rekannya di halaman rumah. Tersangka yang baru pulang bekerja kemudian memanggil korban dari rumah kontrakannya.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (Mie Instan) agar korban mau mendekat,” jelasnya.
Korban yang tergiur kemudian mendekat. Tersangka lalu menarik korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka diduga melakukan tindakan asusila.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun diancam oleh pelaku. Setelah kejadian, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban.
Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang berinisial V (10) yang kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban,” kata dia.
Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Lembor dengan nomor LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkapnya.
Polisi telah melakukan visum et repertum, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa delapan saksi dan satu ahli.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain pakaian korban dan pelaku serta 23 bungkus mie instan yang diduga digunakan untuk membujuk korban.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebutnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkas Vinsen.
Penulis: Sello Jome

