Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1.000 ekor burung lokal di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 8 Mei 2026.
Pengungkapan itu dilakukan dalam operasi pemeriksaan rutin sebagai bagian dari pengawasan keamanan laut dan perlindungan satwa liar di wilayah perairan Labuan Bajo.
Komandan Lanal Labuan Bajo melalui Palaksa Mayor Laut (P) Tri Yudha mengatakan, petugas menemukan ribuan burung kicau yang dikemas dalam puluhan kotak dengan ventilasi minim di dalam sebuah truk ekspedisi tujuan Flores-Jawa.
Burung-burung tersebut terdiri atas jenis Pleci (Zosterops), Samyong (Pachycephala nudigula), dan Decu Belang (Saxicola caprata).
“Satwa tersebut dimuat di Truk Expedisi Flores-Jawa dengan Nopol: L 9304 GA jenis Hino Fuso,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mako AL Labuan Bajo, Jumat sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengiriman satwa itu tidak dilengkapi dokumen resmi. Aparat menduga praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tri mengapresiasi seluruh personel gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurut dia, operasi itu juga mendapat dukungan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) VII sebagai bagian dari pengamanan wilayah perairan timur Indonesia.
Ia mengatakan Kodaeral VII berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi guna menutup jalur penyelundupan ilegal di kawasan tersebut.
“Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional, dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegasnya.
Seluruh barang bukti, kata Tri, telah diamankan dan diserahkan kepada Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mendalami identitas pelaku guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

