Oleh: Libra Manggala
Sering kali muncul pandangan di tengah masyarakat yang membangun sebuah dikotomi semu antara administrasi negara dan tanggung jawab moral.
Cara pandang semacam ini secara keliru mereduksi peran institusi keagamaan, seperti Gereja, sekadar menjadi entitas pasif ketika umatnya berhadapan dengan potensi penderitaan akibat kebijakan birokrasi pemerintahan.
Berdasarkan kacamata analisis isu dan kebijakan publik, pemisahan kaku antara urusan negara dan intervensi moral keagamaan justru menafikan esensi kemanusiaan itu sendiri.
Terdapat asumsi umum yang berusaha mengerdilkan kebijakan mutasi sekadar sebagai ranah administratif yang sepenuhnya diklaim sebagai hak prerogatif seorang kepala daerah.
Padahal, realitas fundamental dari tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun kebijakan publik yang beroperasi di dalam ruang hampa nilai.
Lebih tragis lagi, dalam realitas politik lokal kita, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap kali disalahgunakan sebagai instrumen “politik balas dendam” pasca-kontestasi pilkada.
Pemindahan tugas yang sarat akan kepentingan politik pragmatis untuk menghukum mereka yang dianggap tidak mendukung penguasa adalah sebuah kejahatan birokrasi.
Jika sebuah mutasi birokrasi secara sistematis dan dilandasi oleh dendam politik menjauhkan pegawai dari keluarganya, maka isu tersebut telah bertransformasi menjadi sebuah krisis moral dan kemanusiaan.
Dalam pandangan fundamental Gereja Katolik, ikatan keluarga diakui sebagai Ecclesia Domestica atau sel dasar yang menopang kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, melindungi keutuhan setiap keluarga di dalam masyarakat merupakan salah satu mandat utama dari kehadiran Gereja di dunia.
Sangat ironis dan memilukan ketika keluarga-keluarga ASN harus dikorbankan, dipisahkan, dan menanggung penderitaan psikologis maupun finansial hanya demi memuaskan syahwat kekuasaan dan dendam politik seorang kepala daerah.
Ketika mesin birokrasi menabrak nilai keutuhan ini, permohonan kepada otoritas moral seperti Uskup untuk mengingatkan penguasa adalah sebuah langkah yang sangat rasional.
Ajaran Sosial Gereja (ASG) secara tegas memandang politik sebagai salah satu bentuk tertinggi dari cinta kasih (charity), yang harus diorientasikan pada kesejahteraan bersama (bonum commune), bukan sebagai arena pembalasan dendam pribadi atau golongan.
Menjadikan ASN sebagai pion politik dan mengorbankan keluarga mereka demi memuaskan ego kekuasaan jelas bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity) yang dijunjung tinggi oleh Gereja.
Gereja menolak keras setiap praktik politik balas dendam, karena kebijakan semacam itu bukan hanya cacat secara etika publik, tetapi juga merupakan dosa sosial yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan keluarga.
Sering kali, otonomi tata politik digunakan sebagai tameng dengan mengutip dokumen Gaudium et Spes Artikel 76 untuk membatasi ruang gerak Gereja.
Sayangnya, pengutipan dokumen penting Konsili Vatikan II tersebut kerap dilakukan secara parsial sehingga menghilangkan esensi kritis dari ajaran yang utuh.
Padahal, dokumen yang sama secara eksplisit juga memberikan mandat profetis bagi Gereja untuk menjatuhkan penilaian mengenai masalah politik demi tegaknya hak asasi manusia.
Implementasi ajaran ini berarti Gereja secara institusional memang tidak memiliki wewenang hukum untuk mencabut Surat Keputusan mutasi yang diterbitkan oleh bupati.
Namun, Gereja Katolik tetap berhak dan bahkan diwajibkan untuk bersuara lantang ketika sebuah kebijakan birokrasi mencederai rasa keadilan publik.
Pengingat moral terhadap kebijakan yang mengorbankan martabat manusia dan keutuhan keluarga inilah yang menjadi bentuk nyata dari penerapan Ajaran Sosial Gereja.
Langkah warga atau masyarakat sipil membawa keluhan birokrasi kepada pihak keuskupan bukanlah upaya untuk menyeret Gereja ke pengadilan tata usaha negara.
Tindakan ini juga tidak bertujuan untuk memaksa seorang Uskup agar mengambil alih tugas teknis dari tangan seorang kepala daerah.
Langkah tersebut murni merupakan sebuah permintaan tulus agar institusi Gereja berani menjalankan fungsi Prophetic Voice atau Suara Kenabian di tengah krisis kebijakan.
Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin spiritual, seorang Uskup bertindak sebagai gembala bagi para ASN yang menjadi korban maupun bagi bupati selaku pembuat kebijakan.
Intervensi moral ini sangat diperlukan agar mata sang penguasa dapat terbuka lebar terhadap dampak destruktif dari keputusan yang telah diambilnya.
Birokrasi yang sehat sejatinya adalah sistem yang mau mendengarkan koreksi tokoh agama agar negara tidak berjalan secara dingin dan nir-empati.
Asumsi bahwa persoalan birokrasi hanya boleh diselesaikan melalui jalur hukum di PTUN atau politik di DPRD merupakan cara pandang demokrasi yang sangat linier.
Dalam diskursus penyelesaian konflik kebijakan publik modern, berbagai instrumen dan jalur penyelesaian masalah seharusnya dapat berjalan secara paralel.
Publik sah saja melakukan gugatan hukum atau menggalang interpelasi politik, sekaligus meminta imbauan moral dari tokoh agama pada saat yang bersamaan.
Menyurati otoritas agama terkait masalah tata usaha negara bukanlah sebuah tanda kelemahan masyarakat, apalagi sekadar aksi pencitraan politik semata.
Langkah ini lahir dari sebuah kesadaran taktis bahwa instrumen hukum dan politik sering kali rentan disusupi oleh berbagai kepentingan pragmatis.
Oleh karena itu, tekanan moral dari masyarakat sipil dan otoritas spiritual sangat krusial untuk mencegah penguasa bertindak sewenang-wenang.
Upaya pihak mana pun yang mengadu kepada pemimpin agama terkait kebijakan birokrasi yang menindas bukanlah bentuk tarikan Gereja ke politik praktis.
Langkah tersebut justru merupakan sebuah usaha mulia untuk terus memanusiakan sistem birokrasi negara yang sering kali beroperasi bagai mesin tanpa jiwa.
Menolak keterlibatan suara moral Gereja atas nama otonomi negara merupakan bentuk pengebirian terhadap panggilan luhur yang seharusnya selalu berpihak pada kaum marjinal dan mereka yang tertindas oleh keangkuhan politik balas dendam.

