Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

By Redaksi9 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat terus mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Labuan Bajo yang melibatkan seorang pengusaha lokal berinisial S (50).

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, telah mengundang Kepala BPN Manggarai Barat sebagai langkah strategis untuk meminta keterangan ahli terkait keabsahan prosedur pengembalian berkas tersebut.

Kendati demikian kata dia, pemeriksaan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin 08 Juni 2026 ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir untuk memenuhi undangan penyidik.

Meski begitu, Polres Manggarai Barat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tindakan persuasif yang humanis dan profesional sesuai dengan hukum acara pidana. Penyidik kini tengah menyiapkan surat undangan kedua.

“Hari ini perwakilan dari BPN belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang cepat dan tepat bagi masyarakat, penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua dalam pekan ini juga,” ungkap AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Senin 08 Juni 2026 malam.

AKP Lufthi menegaskan bahwa kehadiran institusi negara seperti BPN sangat krusial untuk memberikan kejelasan administratif.

“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” ujar AKP Lufthi

AKP Lufthi menggarisbawahi bahwa setiap tindakan penyelidikan didasarkan pada prinsip imparsialitas dan supremasi hukum.

“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum dan undang-undang yang berlaku. Undangan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat ini sangat penting untuk melihat apakah proses pengembalian dokumen permohonan milik masyarakat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang pertanahan, atau justru ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari seorang warga bernama Frans Subur (59).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada April 2022. Saat itu, pelapor Frans Subur bersama perwakilan dari pihak S, yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono.

Namun, karena pengusaha S berhalangan hadir, draf tersebut baru ditandatangani secara sepihak oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak S.

Lufhti mengatakan, Kejanggalan mulai terendus pada Juli 2025. Di mana Frans Subur mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas sebidang tanah bersertifikat miliknya yang berlokasi di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Pihak BPN Manggarai Barat kata dia, menerima surat keberatan dari kuasa hukum S yang melampirkan dokumen PPJB. Dokumen tersebut diduga kuat telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Frans Subur sebagai pemilik sah.

Berlandaskan surat keberatan sepihak tersebut, pada Agustus 2025, pihak BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik milik Frans Subur. Proses pengembalian ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi pertanahan yang berlaku.

“Tindakan sepihak ini mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menanggapi aduan tersebut demi menjamin keadilan bagi masyarakat,” jelas AKP Lufthi.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif demi lancarnya proses hukum.

“Kami berharap semua pihak kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Sello Jome

BPN Mabar Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous Article“Wartawan Gadungan” di Nagekeo Diduga Terima Aliran Uang dari Proyek Waduk Lambo
Next Article Kecanduan Belanja Online di Kalangan Mahasiswa 

Related Posts

“Wartawan Gadungan” di Nagekeo Diduga Terima Aliran Uang dari Proyek Waduk Lambo

8 Juni 2026

Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”

8 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026
Terkini

Jadi Berharga, Saat Keluar dari Diri

9 Juni 2026

Kecanduan Belanja Online di Kalangan Mahasiswa 

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026

“Wartawan Gadungan” di Nagekeo Diduga Terima Aliran Uang dari Proyek Waduk Lambo

8 Juni 2026

Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”

8 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.