Kupang, Vox NTT – Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dethan, Jhon Rihi, menanggapi gugatan ijazah palsu yang diajukan terhadap kliennya dengan menyebut gugatan tersebut asal-asalan. Hal itu disampaikan setelah sidang di PTUN Kupang yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat memberikan keterangan yang menurut Jhon, tidak relevan dengan perkara tersebut.
“Tadi kita sudah mendengarkan keterangan dua orang saksi. Keterangan mereka itu menjelaskan tentang diri mereka,” ujar Jhon setelah sidang.
Menurut dia, kehadiran saksi-saksi itu justru memperkuat argumen bahwa ujian Paket C yang diikuti Apremoy Dethan benar-benar dilaksanakan.
“Justru memperkuat kalau ada penyelenggaraan ujian Paket C,” kata Jhon, menambahkan bahwa secara keseluruhan keterangan saksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan gugatan ijazah palsu yang diajukan.
Dia juga mengkritisi inti gugatan yang berkaitan dengan keterbacaan nama pada ijazah.
“Kalau kita melihat gugatan, sebenarnya kan itu soal terbacanya versi mereka pada ijazah. Nanti kita akan buktikan. Orang yang bisa membaca itu adalah orang yang menulis. Apakah nanti dia bilang itu ‘S’ atau ‘I’, kan selesai soalnya,” jelas Jhon.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk Kepala Dinas yang menandatangani ijazah Apremoy Dethan saat itu, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Rote Ndao.
“Kami akan ajukan sebagai saksi kepala dinas yang tanda tangan ijazah waktu itu yang kini sudah menjabat sebagai sekda,” ujar Jhon.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dengan Nomor Perkara 34/G/2024/PTUN.KPG, yang melibatkan gugatan terhadap ijazah Apremoy Dethan.
Penggugat menghadirkan dua saksi, Martinus Paulus dan Melkianus Haning, yang diperiksa selama kurang lebih dua jam.
Sidang lanjutan direncanakan untuk pekan depan, di mana pihak penggugat berencana menghadirkan empat saksi lagi untuk memberikan keterangan.
Penulis: Ronis Natom