Bajawa, Vox NTT – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendukung langkah Forum Jurnalis Ngada (FORJA) yang melaporkan dugaan penfitnahan terhadap profesi jurnalis.
“Pelecehan terhadap harkat dan martabat pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia wajib dibela dan pelakunya wajib ditindak tegas,” ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan yang diterima media pada Rabu, 2 April 2025.
Ia menyebut upaya FORJA yang melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap harkat dan martabat pers ke Polres Ngada patut diapresiasi dan didukung total untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Pers dilindungi oleh UU Pers dan UU HAM serta UU terkait lainnya termasuk Konvensi Internasional dalam melindungi hukum dan HAM jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegas Gabriel.
Di Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistik pers wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Terkait publik berkeberatan atas karya jurnalistik, maka maka bisa ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers.
Jika Pers mengabaikannya maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers bukan main hakim sendiri bahkan lebih tragis melanggar hukum dan HAM melakukan intimidasi, pelecehan terhadap harkat dan martabat jurnalis bahkan sangat sadis yakni melakukan kekerasan psikis dan fisik terhadap jurnalis.
Sebelumnya, pada Senin, 31 Maret 2025, FORJA melaporkan seorang pegiat media sosial berinsial MG ke Polres Ngada yang diduga memfitnah profesi wartawan.
Laporan FORJA tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Forum jurnalis sudah memutuskan melaporkan perkara melalui SPKT Polres Ngada. Langkah hukum ditempuh sebagai sikap keputusan bersama teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan, bukan keputusan orang perorangan,” jelas Ketua Forum Jurnalis Ngada (FORJA), Robertus Belarminus Radho, dalam keterangan yang diterima media, Senin.
Menurut dia, laporan polisi dibuat agar pelaku dapat mempertanggungjwabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Robertus menjelaslan, di hadapan orang banyak, dalam sebuah forum penyelesaian perkara, MG mengatakan ‘wartawan-wartawan titipan’.
“Inilah yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini,” tegasnya. [VoN]