Kupang, Vox NTT — Proyek pembangunan dan rehabilitasi 17 sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan bermasalah.
Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Bengkel APPeK mengungkap berbagai kerusakan fisik pada bangunan sekolah serta dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaannya.
Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni, menyebut perusahaan pelaksana proyek tidak menunjukkan komitmen membangun NTT.
“Berdasarkan penelusuran kami, perusahaan yang mengerjakan ini tidak memiliki niat untuk membangun NTT. Setelah proyek selesai pun belum ada kejelasan,” kata Vinsen dalam konferensi pers, Rabu, 29 April 2025.
Koordinator Pemantauan Bengkel APPeK, Primus Nahak, menjelaskan proyek ini merupakan bagian dari“Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1”, dengan kontrak senilai Rp30,8 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya dan mencakup 16 Sekolah Dasar serta 1 Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kabupaten Kupang.
“Proyek ini memiliki Kode Tender 79809064 dan Nomor Kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022. Waktu kerja ditetapkan selama 210 hari kalender,” ungkap Primus.
Pemantauan lapangan yang dilakukan sejak 26 Februari hingga 18 Maret 2025 itu menemukan berbagai kerusakan, terutama pada bagian plafon bangunan. Beberapa sekolah yang ditemukan mengalami kerusakan plafon antara lain:
SDN Oenoni: 2 ruang kelas (Kelas 4 dan 6). SDN Binoni: 2 ruang kelas (Kelas 1 dan 2). SDN Hukou: 1 ruang kelas (Kelas 4). SDN Rabe: 3 ruang kelas. SDN Oekaka: 1 ruang kelas (Kelas 5).SDI Buraen 1: 1 ruang kelas (Kelas 5), Dan, SDN Naet: 1 ruang kelas (Kelas 3).

“Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan dan kenyamanan siswa. Ini bukti lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas,” ujar Primus.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, yang dianggap berkontribusi terhadap buruknya mutu hasil pekerjaan.
Menariknya, proyek ini sempat mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022. Namun, dugaan penyelewengan tetap muncul.
“Pendampingan hukum tidak menjamin proyek berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Bengkel APPeK mendesak agar PT. Debitindo Jaya segera memperbaiki seluruh kerusakan dan menyelesaikan item pekerjaan yang belum rampung.
Selain itu, mereka meminta Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum, baik dari Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, hingga Kejaksaan Tinggi NTT, untuk memproses hukum kontraktor pelaksana proyek ini,” pungkas Primus.
Penulis: Ronis Natom
Tinggalkan Balasan